Oknum Personel Polda Sultra Diadukan ke Propam Kasus Dugaan Penipuan Berujung KDRT Istri

1 day ago 12

Kendari – Oknum personel Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) Brigpol ASP diadukan istrinya berinisial PR (28) ke Bid Propam Polda Sultra pada Kamis (15/5/2025) lalu. Aduan itu tercatat dengan nomor: SPSP2/50/V/2025/Yanduan. Aduan tersebut dilayangkan PR terkait dugaan penipuan uang menikah yang berujung pada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kuasa Hukum PR, Jumadil, membenarkan adanya aduan itu. Ia mengatakan saat ini pihaknya tengah mendampingi kliennya menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Bid Propam Polda Sultra. Pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam dengan puluhan pertanyaan.

“Alhamdulillah klien saya sudah memberikan jawaban terkait pertanyaan-pertanyaan oleh penyidik,” ungkap Jumadil kepada awak media, Sabtu (28/6/2025).

Jumadil mengungkapkan, duduk perkara dugaan penipuan itu bermula saat kliennya bersama Brigpol ASP membuat perjanjian sebelum pernikahan. Perjanjian tersebut untuk menggunakan uang PR dalam proses pernikahan yang akan diganti secara bertahap oleh terlapor.

Sebab, saat itu Brigpol ASP tidak memiliki uang yang cukup untuk melangsungkan pernikahan. Terjadilah kesepakatan dan PR diminta untuk mengajukan pinjaman ke bank. Setelah pinjaman cair, uang itu digunakan untuk membiayai seluruh prosesi pernikahan mulai dari beli cincin tunangan, biaya nikah dinas, foto prewedding, nikah adat, hingga biaya transportasi keluarga Brigpol ASP dari Kendari-Jakarta. Pernikahan itu sendiri berlangsung pada Mei 2024 lalu di Jawa Barat.

“Untuk angsurannya, Brigpol ASP berjanji akan membayar setiap bulan kepada PR di luar biaya nafkah,” ujarnya.

Namun hingga saat ini, terlapor tak juga memenuhi janjinya. PR terus mempertanyakan hal itu, dan puncaknya terjadi ketika PR datang ke Kendari pada Desember 2024 hendak mengikuti kenaikan pangkat suaminya. Saat itu keduanya terlibat cekcok terkait perjanjian tersebut hingga berujung penganiayaan.

“Saat itu klien kami kembali mempertanyakan janji itu. Karena klien kami ini menggadaikan SK kerjanya, dan sampai saat ini masih mencicil sendiri di bank. Selama ini angsuran dibayar oleh klien kami. Saat di Kendari, klien kami dipojokkan oleh keluarganya. Dan klien kami dianiaya oleh terlapor,” bebernya.

Jumadil menambahkan, kliennya sempat mendatangi Bid Propam Polda Sultra untuk melaporkan Brigpol ASP, namun saat itu sempat ditahan oleh keluarga Brigpol ASP. Setelah itu, hingga Mei 2025, Brigpol ASP juga tidak menunjukkan iktikad baik untuk memenuhi janjinya.

“Sehingga klien kami membuat aduan tersebut di Bid Propam Polda Sultra,” ujarnya.

Sementara itu, korban PR membenarkan adanya dugaan penipuan yang dilakukan suaminya. Ia menyebut dugaan penipuan itu mencapai Rp400 juta. Selain itu, dirinya juga mengalami KDRT.

“Iya yang saya laporkan suami saya. Terkait KDRT seperti penganiayaan, saya ditendang, ada verbal juga. Penyebabnya itu saya sering mempertanyakan uangnya kapan diganti. Intinya sudah tidak bisa dimediasi lagi,” tutupnya.

Post Views: 284

Read Entire Article
Rapat | | | |