Kendari – Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sultra melobi pihak keluarga pasien yang tewas gantung diri berinisial LU (26) untuk damai, Rabu (18/6/2025). Sebab orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) itu sebelumnya tergantung di dalam kamar penitipan pasien RSJ Sultra, Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Selasa (13/5) lalu.
Kuasa hukum korban LU, Zion N Tambunan kesal dengan langkah pihak RSJ Sultra yang dinilai kurang peka terhadap keluarga korban, salah satunya adalah terkait pelayanan petugas di sana.
Kata Zion, pihak RSJ Sultra tidak teliti dalam mengawasi aktivitas pasien ODGJ. Sebab, korban ditemukan tewas tergantung di mana tali yang digunakan adalah tali ikatan celana korban.

“Artinya, pasien ini dibiarkan menggunakan bahan yang dapat membahayakan. Tali celana itu seharusnya tidak boleh ada di dalam kamar pasien, SOP-nya setahu saya begitu,” tegasnya kepada Kendariinfo, Rabu (18/6).
Zion juga membeberkan polemik lain. Mulai dari pengadaan peti jenazah, ambulance yang mengantar jenazah, semua ditanggulangi oleh keluarga kliennya. Untuk itu, Zion mengecam dan memastikan akan menempuh jalur hukum dalam kasus tersebut.
Sementara itu, Wakil Direktur RSJ Sultra, I Ketut Suartika menyebut, pasien LU sudah berada di sana sekitar 3 bulan lebih, hampir 100 hari. Kondisinya berangsur-angsur membaik. Namun, ia juga mengaku kaget sebab korban tiba-tiba ditemukan tergantung.
Suartika mengakui jika LU memakai celana yang menggunakan tali. Katanya, celana tersebut bukan diberikan oleh RSJ Sultra melainkan celana milik korban sendiri yang sudah sering digunakan selama ini.
“Bukan celana dari kami, punyanya sendiri. Kalau SOP-nya memang tidak boleh begitu, makanya ini yang kami evaluasi ke depan,” bebernya.
Suartika mengeklaim, kasus tersebut sudah diselesaikan dengan jalur damai. Lobi-lobi dengan keluarga korban telah ditempuh dengan melibatkan berbagai tokoh agama, pemuda, dan lain-lain. Mereka tidak melibatkan pengacara almarhum sebab pihak RSJ Sultra meyakini bahwa penentu kebijakan dalam kasus ini bukan pengacara, melainkan keluarga korban sendiri.
“Kami tidak koordinasi dengan pengacara karena kami meyakini jika keluarga korban yang berhak memutuskan kasus ini,” paparnya.
Keluarga korban, Sumardin membenarkan jika kasus ini sudah damai. Pengacara mereka tidak libatkan karena kasus itu dinilai adalah urusan keluarga mereka sendiri. Pertimbangan lain sehingga mereka menerima jalur damai karena faktor kemanusiaan dan RSJ Sultra bisa fokus lagi bekerja lebih baik.
“Yang punya hak prerogatif dalam masalah ini adalah keluarga pasien. Jadi (surat kuasa pada pengacara) dengan sendirinya itu sudah selesai kecuali jalur damai itu belum terjadi,” tegasnya.
Menanggapi itu, Kapolsek Mandonga, AKP Welliwanto Malau membenarkan bahwa RSJ Sultra melobi pihak keluarga korban ke jalur damai. Hanya saja, jalur damai tidak akan menghalangi penyidik untuk melakukan penyelidikan, apalagi banyaknya sejumlah kejanggalan dalam kasus tersebut.
“Jalur damai itu tidak akan menghalangi proses penyelidikan. Ini inisiatif kami sebagai anggota Polri agar kasus ini tetap diselidiki sebab temuan-temuan kami di lapangan,” tegasnya.
Temuan pertama, lanjut Welliwanto, adanya kelalaian dari petugas sebab tali bisa masuk ke dalam kamar pasien. Kedua, CCTV tidak ada di area kamar pasien sehingga aktivitas pasien tidak terpantau. Ketiga, petugas yang berjaga tidak melakukan tugas dengan baik sehingga korban bisa tergantung. Keempat, ada bercak darah ditemukan di lantai.
Kelima, pasien ditemukan polisi dalam posisi sudah terbaring di meja dan ditutup kain, bukan tergantung. Keenam, statement pihak RSJ Sultra yang mengeklaim jika korban bunuh diri dianggap terlalu cepat disampaikan. Sebab saat itu, polisi belum melakukan olah TKP guna mencari petunjuk lain.
“Kasus ini tetap kami selidiki agar mengungkap sejumlah kejanggalan yang kami temukan,” pungkasnya.
Ditemukan Tergantung, Kuasa Hukum Duga Ada Kejanggalan Tewasnya Pasien RSJ di Kendari
Post Views: 86