KPU Kendari Minta MK Tolak Gugatan Razak-Afdhal, Permohonan Dinilai Mengada-ada

1 week ago 18

Kendari – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari meminta Mahkamah Konstitusi (MK) agar menolak semua materi gugatan Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari Nomor Urut 5, Abdul Razak-Afdhal. KPU Kendari menilai dalil yang disampaikan tidak benar dan mengada-ada.

Gugatan hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Kendari ditujukan Razak-Afdhal kepada MK terdaftar dalam Perkara Nomor 97/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Dalam perkara tersebut, pemohon ialah Razak-Afdhal, termohon KPU Kendari, dan pihak terkait Siska Karina Imran-Sudirman.

Kuasa Hukum KPU Kendari, Hakmianto, mengaku telah mendengarkan dalil-dalil yang disampaikan pemohon. Salah satunya adalah berkaitan dengan jumlah suara. Berdasarkan hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU Kendari, total suara sah sebanyak 187.707 suara.

Hakmianto mengatakan pemohon mengantongi 51.598 suara mempersoalkan pihak terkait yang memiliki 61.831 suara atau selisih 10.233 suara. Perolehan suara tersebut dinilai melampaui ambang batas yang telah ditentukan.

“Ambang batasnya itu adalah 2.815 suara. Namun selisih perolehan suara antara pemohon dan pihak terkait sebanyak 10.233 suara (5,45) persen atau melampaui ambang batas,” katanya, Jumat (24/1/2025).

Dalil pemohon terkait pemasangan logo Partai Amanat Nasional (PAN) dalam alat peraga kampanye Siska-Sudirman juga dianggap tidak bisa memengaruhi masyarakat dalam menentukan pilihan saat pemungutan suara pada 27 November 2024.

Penyerahan barang atau materi lainnya berupa Kartu UMKM Maju juga dipersoalkan pemohon. Menurut Hakmianto, KPU Kota Kendari tidak pernah menerima laporan tersebut dan segala yang didalilkan pemohon dinilai bukan pelanggaran pidana pemilu.

“Terkait dugaan pelanggaran kampanye terbatas yang dilakukan Siska-Sudirman, sesuai kesepakatan bersama, kegiatan itu dihentikan dan telah dibuktikan dengan tanda tangan pihak-pihak terkait. Sementara politik uang dan kampanye hitam tidak ada laporan yang kami terima,” bebernya.

Dalil pemohon terkait kinerja panitia pemungutan suara (PPS) yang tidak teliti dalam melakukan pencoklitan dan pemutakhiran data, semuanya dianggap tidak benar. KPU Kendari menyebut penyelenggara telah melaksanakan tugas dengan baik serta sesuai aturan yang berlaku.

“Berikutnya dalil pemohon bahwa terjadi ledakan pemilih yang menggunakan KTP elektronik, bukan C6 di hampir semua TPS di Kendari. Itu juga tidak benar dan mengada-ada. Itu bukan merupakan pelanggaran administrasi pemilu, bahkan tidak ada laporan di Bawaslu Kendari,” tegasnya.

Dalil pemohon terkait perbedaan jumlah data pemilih saat pencoblosan juga dipersoalkan. Menurut Hakmianto, semua keberatan itu telah diselesaikan saat pleno di tingkat kota, sehingga tidak ada lagi yang perlu dipermasalahkan.

Untuk itu, KPU Kendari memohon kepada MK agar mengabulkan eksepsi termohon dalam pokok perkara dan tetap menetapkan Keputusan KPU Nomor 541 tentang Penetapan Perolehan Suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Kota Kendari tertanggal 5 Desember 2024.

“Kemudian menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, serta tetap menetapkan hasil perolehan suara yang benar sesuai Keputusan KPU Kendari tertanggal 5 Desember 2024,” pungkasnya.

Post Views: 113

Read Entire Article
Rapat | | | |