Kendari – Status Daftar Pencarian Orang (DPO) yang tiba-tiba disematkan kepada YC, tersangka dalam kasus dugaan penipuan, menuai protes keras dari pengacaranya. Mereka menilai langkah ini aneh dan janggal, mengingat kliennya selama ini selalu kooperatif memenuhi setiap panggilan penyidik.
“Tiba-tiba muncul status DPO, padahal YC tidak pernah mangkir selama ada surat pemanggilan resmi. Apa dasar penerbitan DPO ini? Ini terkesan dipaksakan,” tegas pengacara YC, Andre Darmawan, Minggu (2/2/2025).
Andre menambahkan bahwa kasus ini sebenarnya penuh kejanggalan. Kasus ini bermula pada 2021, ketika seorang kontraktor berinisial FY diduga menyuap mantan Bupati Kolaka Timur (Koltim) berinisial AMN melalui ajudannya untuk mengamankan proyek PEN.
YC disebut sebagai saksi dalam transaksi suap tersebut. Namun, proyek itu batal setelah AMN ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus korupsi dana PEN. FY pun menuntut pengembalian uang suap sebesar Rp500 juta yang diberikan kepada ajudan AMN.
Alih-alih menempuh jalur hukum yang tepat, kata Andre, FY justru melaporkan YC ke Polda Sultra dengan tuduhan penipuan. Padahal, YC hanya sebagai saksi saat itu.
Andre juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan. Salah satunya, bukti penting berupa pesan WhatsApp dari FY kepada YC terkait pemberian suap tersebut dan juga pesan FY yang meminta YC menagih uang Rp500 juta kepada mantan Bupati Koltim.
“Tetapi tidak dipertimbangkan oleh penyidik, termasuk pengakuan ajudan AMN dan AMN yang telah menerima uang tersebut, tidak dipertimbangkan. Pesan itu disimpan, tidak diklarifikasi kepada FY, dan tidak dijadikan pertimbangan dalam penyidikan, sehingga ini sangat mencurigakan,” ungkap Andre.
Ia menilai ada upaya rekayasa hukum untuk mengalihkan kasus ini dari suap menjadi penipuan. Diduga, ada intervensi dari petinggi Mabes Polri dan Polda Sultra yang memaksakan kasus ini terus berjalan.
“Ini jelas kasus suap, bukan penipuan. Namun, Polda Sultra seolah bekerja sama dengan FY untuk menjerat YC,” tegasnya.
Kejanggalan lain terlihat dari perjalanan berkas kasus ini yang sudah tiga kali bolak-balik di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, namun belum juga mencapai status P21.
“Ini menimbulkan pertanyaan besar. Apa karena formal materiel yang belum terpenuhi, atau karena banyaknya kejanggalan dalam kasus ini,” tanya Andre.
Untuk itu, ia mendesak Polda Sultra dan Kejati Sultra untuk menghentikan kriminalisasi terhadap YC. Kata Andre, kasus ini makin menguatkan dugaan adanya rekayasa hukum dan intervensi dalam penanganan perkara di tingkat regional, sehingga kami menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengungkap kebenaran di balik kasus yang sarat kontroversi ini.
“Kasus ini harus dihentikan. Ini bukan penipuan, melainkan suap antara FY dan mantan Bupati Koltim. Kami juga mendesak agar kasus suap FY segera diusut tuntas,” tegasnya.
Digeruduk Massa Aksi, Polda Sultra Didesak Segera Tangkap DPO Kasus Penipuan
Post Views: 80