Pemprov Sultra Buka Seleksi Direksi dan Dewan Pengawas Perumda Utama

17 hours ago 4

KendariPemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara melalui Panitia Seleksi (Pansel) membuka pendaftaran untuk pengisian jabatan Direksi dan Dewan Pengawas pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Utama Sultra.

Proses seleksi itu berdasarkan sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Ketentuan seleksi juga merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018, serta Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/95 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Seleksi dan Panitia Uji Kelayakan dan Kepatutan Perumda Utama Sultra.

Pelamar Direksi harus merupakan warga negara Indonesia (WNI), bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta memiliki akhlak, moral, dan integritas tinggi. Selain itu, pelamar wajib sehat jasmani dan rohani, memahami manajemen perusahaan serta penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan berpendidikan minimal strata 1 (S1).

Usia pelamar Direksi minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat mendaftar. Mereka juga harus memiliki pengalaman kerja manajerial minimal lima tahun, pengalaman operasional empat tahun, serta keahlian relevan dengan posisi yang dilamar. Calon Direksi wajib independen terhadap pemegang saham pengendali dan memiliki reputasi keuangan baik.

Dokumen pendukung termasuk surat keterangan tidak pernah dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha pailit, tidak sedang menjalani hukuman pidana, serta tidak menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah, atau calon legislatif.

Dokumen pendukung serupa juga wajib disertakan, seperti surat keterangan tidak pernah pailit, tidak pernah terlibat dalam tindak pidana, serta tidak terlibat dalam kepengurusan partai atau pencalonan jabatan politik.

Surat lamaran ditujukan kepada Panitia Seleksi Perumda Utama Sultra, Biro Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sultra di Jalan Kompleks Bumi Praja Anduonohu Lantai 3, Kota Kendari.

Pelamar diwajibkan melampirkan KTP, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari RS Pemerintah, ijazah yang dilegalisir, daftar riwayat hidup, NPWP, pasfoto terbaru ukuran 4×6 (latar merah) sebanyak tiga lembar, SKCK, sertifikat penunjang, serta surat pernyataan tidak menjadi pengurus partai politik.

Proses seleksi calon Direksi dan Dewan Pengawas Perumda Utama Sultra dimulai dengan rapat Pansel dan Panitia Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) pada 6 Mei 2025.

Pengumuman pendaftaran dan penerimaan berkas akan berlangsung serentak mulai 8 – 16 Mei 2025.

Selanjutnya, tim UKK akan menggelar rapat pembahasan soal seleksi pada 16 Mei 2025 disusul rapat Tim Seleksi pada 19 Mei 2025.

Pengumuman hasil seleksi administrasi atau kelulusan berkas dijadwalkan pada 20 Mei 2025.

Kemudian, tahapan uji kelayakan seperti tes fisik, tes tertulis, dan wawancara akan dilaksanakan secara serentak pada 23 – 24 Mei 2025. Hasil seluruh tes akan diumumkan pada 27 Mei, dan dilanjutkan dengan wawancara akhir oleh Kuasa Pemilik Modal (KPM) pada 28 Mei 2025.

Tahapan seleksi ini akan ditutup dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Post Views: 176

Read Entire Article
Rapat | | | |