Gakkumhut Periksa Perusakan Mangrove di Konsel, Sempat Debat dengan Warga soal Surat Tugas

4 hours ago 1

Konawe Selatan – Petugas dari Balai Penegak Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi melakukan pemeriksaan atas laporan perusakan mangrove dalam hutan lindung di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (8/5/2025).

Dalam kunjungan lapangan, petugas sempat berdebat dengan warga soal surat tugas. Berdasarkan video yang diterima Kendariinfo, warga bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sultra mempertanyakan surat tugas Gakkumhut Sulawesi.

“Saya mau tanya, apa buktinya bapak dari gakkum. Jangan sampai gakkum pura-pura,” ujar Direktur Walhi Sultra, Andi Rahman, dalam video tersebut.

Andi Rahman mengatakan pemeriksaan Gakkumhut Sulawesi sebenarnya tindak lanjut laporan warga atas nama Nurlan bersama Walhi Sultra. Mereka melapor ke Gakkumhut Sulawesi atas dugaan tindak pidana kehutanan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang membuka lahan dalam kawasan hutan mangrove.

“Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas laporan resmi yang diajukan Bapak Nurlan bersama Wahli Sultra terkait aktivitas pembukaan lahan dalam kawasan hutan mangrove,” kata Andi.

Namun, menurut Andi, proses pemeriksaan seharusnya berjalan transparan dan diketahui masyarakat. Pertanyaan soal surat tugas untuk memastikan penegak hukum benar-benar berjalan demi keadilan ekologis bagi masyarakat pesisir Torobulu yang ruang hidupnya semakin terancam ekspansi industri ekstraktif, bukan hanya formalitas belaka.

“Kami menghormati tugas gakkum, tetapi tindakan mereka yang menutup akses informasi terhadap surat tugas dan undangan klarifikasi kepada pelapor adalah bentuk pengabaian hak masyarakat untuk tahu dan terlibat. Masyarakat punya hak untuk mendampingi proses hukum yang menyangkut ruang hidup mereka,” ungkapnya.

Sempat terjadi perdebatan soal itu, tetapi petugas dari Gakkumhut Sulawesi akhirnya menunjukkan surat tugas dan undangan klarifikasi. Dalam sebuah surat, Gakkumhut Sulawesi melampirkan undangan klarifikasi yang ditujukan kepada Nurlan selaku pelapor. Selain itu, petugas Gakkumhut Sulawesi melakukan kunjungan lapangan untuk pengumpulan bahan dan keterangan atas dugaan tindak pidana perusakan mangrove di Torobulu.

“Surat tugasnya ada, akan tetapi mereka enggan menunjukkan di awal. Kami menilai kasus ini tidak akan ditindaklanjuti secara transparan atau hanya sebagai formalitas saja turun di lapangan. Setelah itu diam dan tidak ada tindak lanjutnya,” ujar Andi.

Petugas Gakkumhut Sulawesi, Cecep Deni Supriatna, mengaku perdebatan dengan warga merupakan hal biasa di lapangan. Namun, Cecep enggan memberikan keterangan soal tujuan dan hasil pengumpulan data serta keterangan lapangan usai kunjungan di Torobulu.

“Terkait itu (tujuan), mohon maaf, kami tidak bisa sampaikan. Tidak ada cekcok, kami hanya diskusi. Biasa itu kalau di lapangan. Untuk hasil kami belum bisa sampaikan, kami kan baru cek lokasi,” ungkapnya.

Post Views: 113

Read Entire Article
Rapat | | | |