Konawe – Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI), Andri Gunawan Wibisana, menjadi saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha. Andri menjadi saksi dalam sidang ke-16 perkara gugatan pencemaran lingkungan hidup akibat aktivitas PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (5/5/2025).
Salah satu poin gugatan pencemaran lingkungan adalah matinya ikan bandeng pada tambak warga. Di mana air tambak berasal dari Sungai Motui. Andri mengatakan pencemaran secara sederhana adalah penurunan kualitas lingkungan dari sebelumnya. Untuk melihat penurunan kualitas lingkungan, parameter yang digunakan adalah kelas baku mutu, baik air, udara, dan limbah, mulai dari kelas satu sampai empat.
“Kelas satu berarti kualitas airnya sangat baik, bisa dikonsumsi manusia, serta budi daya ikan dan tanaman. Kelas dua, sudah tidak bisa lagi dikonsumsi, tetapi masih bisa untuk budidaya ikan. Kelas tiga, kualitas airnya sudah tidak bisa dipakai untuk rekreasi air, seperti mandi dan berenang, tetapi masih bisa budi daya ikan. Sementara kelas empat ikan sudah mati. Itu berarti kualitas paling buruk,” kata Andri usai persidangan di PN Unaaha, Senin (5/5).

Dari kelas baku mutu air, matinya ikan bandeng hasil budi daya masyarakat menandakan kualitas pengairan tambak yang buruk dari sebelumnya. Namun, untuk melakukan pembuktian pencemaran, perlu uji laboratorium, meski tidak menghilangkan fakta terjadinya penurunan kualitas lingkungan. Hal itu sekaligus mereduksi beban penggugat atas lingkungan yang sehat.
“Untuk memperkuat itu, buktinya adalah parameter melalui uji laboratorium. Tanpa itu pun sebenarnya tidak menghilangkan fakta bahwa ikan di situ mati. Itu soal pembuktian pencemaran, lain lagi perbuatan melawan hukum,” ujar Andri.
Perbuatan melawan hukum PT VDNI dan OSS dapat dibuktikan dengan pelanggaran tertulis dan tidak tertulis. Hukum tertulis yang dimaksud Andri adalah pelanggaran baku mutu air sungai dan tata cara pengelolaan limbah. Baku mutu air limbah dapat dihitung dari pipa pembuangan yang menuju ke sungai.
“Di mana baku mutu air limbah itu dihitung? Kalau air limbah itu pas pengeluaran pipanya yang akan menuju ke sungai. Kalau baku mutu air sungai, ya, di sungainya. Itu dua kondisi berbeda,” ungkapnya.
Sementara hukum tidak tertulis berupa pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Menurunnya kualitas lingkungan dan masyarakat tidak yang tidak dilibatkan proses penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) merupakan bagian pelanggaran HAM. Menurut Andri, sanksi dua pelanggaran hukum tersebut dapat diberikan kepada PT VDNI dan OSS.
“Kalaupun pelanggaran hukum tertulis sulit dibuktikan, ada pelanggaran hukum yang tidak tertulis. Apa itu? Hak asasi manusia. Hak atas lingkungan termasuk proses amdal. Harusnya masyarakat dilibatkan dalam proses konsultasi dan segala macam. Jadi ada pelanggaran hak asasi manusia oleh perusahaan. Dua-duanya bisa dikenakan,” jelasnya.
Andri berharap majelis hakim memberikan sanksi pertanggungjawaban mutlak dengan menyatakan kegiatan PT VDNI dan OSS berbahaya dan berdampak luas. Dengan begitu, perusahaan dapat mengganti kerugian masyarakat dan melakukan pemulihan lingkungan di Morosi.
“Pemulihan ini penting dalam konteks dua hal, yaitu jaminan tidak mengulangi pencemarannya dan yang sudah terjadi dipulihkan. Yang bertanggung jawab atas dampak limbah adalah perusahaan. Kalau tidak, masyarakat berarti yang bertanggung jawab dalam arti menanggung kerugian sendiri,” pungkasnya.
Sidang Gugatan Lingkungan Hidup di PN Unaaha, Tagih Tanggung Jawab Perusahaan dan Pemerintah
Post Views: 58