Breaking News: Mantan Sekda Nahwa Umar Resmi Ditahan Kejari Kendari

2 days ago 13

Kendari – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari resmi menahan mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Kendari, Nahwa Umar (62), Senin (5/5/2025). Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor 03/P.3.10/Fd.1/04/2025 tanggal 16 April 2025, dan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Nomor: PRINT-03/P.3.10/Fd.1/04/2025 tanggal 05 Mei 2025.

Kepala Kejari Kendari, Ronal H. Bakara, melalui Kasi Pidsus Kejari Kendari, Enjang Slamet, mengatakan Nahwa Umar ditahan karena telah memenuhi unsur sesuai aturan yang berlaku.

“Tersangka Nahwa Umar terbukti telah melakukan korupsi yang berkaitan dengan kegiatan belanja uang persediaan (UP), ganti uang persediaan (GUP), tambah uang persediaan (TUP) langsung, pada bagian umum sekretariat daerah Pemkot Kendari tahun 2020,” ujarnya.

Mantan Sekda Kendari, Nahwa Umar saat memakai rompi tahanan Kejari Kendari.Mantan Sekda Kendari, Nahwa Umar saat memakai rompi tahanan Kejari Kendari. Foto: Istimewa. (5/5/2025).

Dari sejumlah video yang diterima, Nahwa Umar tampak menggunakan kebaya, jilbab, dan masker. Ia hanya bisa pasrah saat pihak Kejari Kendari memakaikan rompi tahanan.

Dengan tangan terborgol, Nahwa Umar juga langsung digelandang menggunakan mobil tahanan Kejari Kendari guna menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Kendari.

Diketahui, Nahwa Umar ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada Rabu (16/4). Selain Nahwa Umar, dua tersangka yang telah ditahan lebih dulu, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bernama Ariyuli Ningsih Lindoeno dan Muchlis.

Breaking News: Mantan Sekda Kendari dan 2 ASN Pemkot Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi

Post Views: 166

Read Entire Article
Rapat | | | |