Tanah Istrinya Dirampas, Kakek di Konsel Nekat Adang Alat Berat Tambang Nikel

1 week ago 19

Konawe Selatan – Kakek di Desa Lawisata, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), nekat mengadang alat berat perusahaan tambang nikel milik CV Nusantara Daya Jaya (NDJ) dan PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS).

Kakek bernama Asmara itu nekat berbaring ke tanah agar kendaraan tambang nikel tidak melintas. Itu merupakan bentuk perlawanan Asmara atas perampasan lahan istrinya, Sunaya. Lahan yang sempat bersengketa itu telah dimenangkan Sunaya lewat putusan Pengadilan Negeri (PN) Andoolo pada Desember 2024 lalu.

Perlawanan Asmara dilakukan demi mempertahankan lahan seluas sembilan hektare yang diklaim seseorang bernama Kumbolan. Kumbolan sendiri mengklaim memiliki lahan itu lewat surat keterangan tanah (SKT) yang dibuat pada 2024. Padahal Sunaya telah memperoleh tanah tersebut pada 2010 dan telah mengantongi SKT.

Kuasa Hukum Sunaya, Fahrial Ansar.Kuasa Hukum Sunaya, Fahrial Ansar. Foto: Herlis Ode Mainuru/Kendariinfo. (26/1/2025).

Kuasa Hukum Sunaya, Fahrial Ansar, mengatakan kliennya mengajukan gugatan ke PN Andoolo karena terjadi sengketa. Sunaya pun memenangkan gugatan tersebut.

“Lahan ini memang sempat dikelola ayah Kumbolan tahun 1985. Namun ayah Kumbolan menjualnya ke warga lain dan sudah beberapa kali berpindah tangan hingga dibeli klien kami pada 2010,” ujar Fahrial, Senin (27/1/2025).

Setelah dibeli pada 2010, Sunaya mengelola lahan tersebut dengan menanami berbagai komoditi, salah satunya kelapa. Sunaya juga aktif membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) tanah tersebut hingga kini. Sejumlah bukti dokumen kepemilikan lahan dan saksi-saksi yang dihadirkan pihak Sunaya di persidangan juga berhasil meyakinkan hakim PN Andoolo.

“Dokumen-dokumen dan saksi-saksi yang kami hadirkan di persidangan berkesesuaian, sehingga kami bisa memenangkan gugatan. Sementara mereka (Kumbolan) hanya memiliki SKT tahun 2024 dan surat-surat saling bertentangan,” ujarnya.

Alih-alih angkat kaki dari tanah Sunaya setelah putusan PN Andoolo keluar, CV NDJ dan PT GMS malah menggusur paksa lahan dengan melakukan aktivitas operasi produksi. Meski kesal, Asmara secara persuasif meminta perusahaan agar tak menambang pada lahan yang telah dimenangkan itu.

Namun permintaan Asmara tak digubris. Perusahaan terus melakukan aktivitas pertambangan. Puncak kekesalan Asmara pun terjadi pada 24 Januari 2025.

Asmara dengan sisa-sisa tenaganya berupaya mengadang dump truk serta alat berat CV NDJ dan PT GMS. Aksi tersebut lantas viral membuat Kumbolan bersepakat agar CV NDJ dan PT GMS menghentikan aktivitas mengeruk material tanah sampai adanya putusan sengketa lahan itu inkrah. Mereka juga menandatangani kesepakatan untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan nikel untuk sementara waktu.

“Tidak ada lagi kegiatan produksi sambil menunggu proses hukum,” bunyi poin 3 dalam kesepakatan bermaterai yang turut ditandatangani Kapolsek Laonti Ipda Sukardi dan babinsa sebagai saksi.

Namun Minggu (26/1/2025), CV NDJ mengingkari kesepakatan. Perusahaan kontraktor tambang masih beroperasi dan melakukan aktivitas produksi. Tak tinggal diam, Asmara mengusir sejumlah alat berat perusahaan agar keluar dari lahan tersebut. Asmara juga memasang tanda kepemilikan lahan dengan mencantumkan putusan PN Andoolo Nomor: 17/PDT.G/2024/PN ADL.

Fahrial menyebut CV NDJ tidak menghargai putusan pengadilan. Dalam pertimbangan majelis hakim, SKT tahun 2010 milik Sunaya sah dan berkekuatan hukum. Majelis hakim PN Andoolo juga menyatakan kegiatan PT GMS dan CV NDJ menambang di lahan Sunaya adalah perbuatan melawan hukum.

“Poin ketiga menyatakan, perbuatan para tergugat (PT GMS dan CV NDJ ) yang menguasai dengan cara menebang pohon untuk dijadikan sebagai lahan pertambangan di atas lahan sengketa adalah perbuatan melawan hukum,” kata Fahrial.

Viral Pria Paruh Baya di Konsel Berbaring Halau Mobil Perusahaan Tambang

Post Views: 30

Read Entire Article
Rapat | | | |