Kendari – Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebut 5.405 guru sekolah menengah atas (SMA) sederajat belum menerima tunjangan pada tahun 2024. Hal itu terungkap setelah pengurus PGRI menemui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra, Jumat (24/1/2025).
Mereka pun meminta kejelasan terhadap nasib ribuan guru yang belum mendapatkan hak-haknya, seperti tunjangan profesi guru hingga gaji 13 dan 14. Dari data yang dihimpun PGRI Sultra, para guru yang belum menerima hak-hak tunjangannya berjumlah 5.405.
Jumlah itu tersebar di beberapa tingkat pendidikan. Untuk SMA berjumlah 3.599, SMK 1.570, sekolah luar biasa (SLB) 112 orang, dan pengawas 124 orang. Ketua PGRI Sultra, Suriadi, mengatakan untuk memastikan kelancaran hak-hak tunjangan para guru, pihaknya langsung menemui BPKAD dan Dikbud Sultra.
“Kita gerak cepat ya menemui pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti ini. Tadi kita sudah ke BPKAD dan Dikbud Sultra. Ternyata total guru yang belum mendapatkan haknya itu berjumlah 5.405 orang,” kata Suriadi saat ditemui Kendariinfo, Jumat (24/1).
Suriadi menyebut pertemuan itu membuahkan hasil. Setelah mendapatkan penjelasan, gaji 13 dan 14 tahun 2024 yang belum direalisasikan akan segera dibayarkan. Pemprov Sultra sudah mendapatkan dana untuk pembayaran gaji tersebut.
“Di BPKAD Sultra kami mendapatkan informasi bahwa gaji 13 dan 14 sudah ada dananya. Sisa menunggu proses mekanisme pembayaran, kalau sudah selesai, langsung dicairkan. Sementara untuk tunjangan profesi guru (TPG) yang belum dibayarkan sampai saat ini belum ditransfer dari pusat ke Dikbud Sultra,” ujarnya.
Suriadi mengungkapkan hal itu terkendala SK carry over atau surat keputusan yang diterbitkan untuk mencairkan kekurangan pembayaran TPG. SK itu diterbitkan berdasarkan hasil audit dan dapat digunakan untuk mencairkan kekurangan pembayaran TPG di tahun-tahun sebelumnya.
“TPG yang belum dibayarkan itu menunggu SK carry over. Itu terbit setelah dilaksanakan rakor dengan kementerian terkait,” ungkapnya.
Saat ini, pihaknya bersama Pemprov Sultra sedang memformulasikan agar keterlambatan semacam itu tidak terulang lagi di tahun 2025. Harapannya agar seluruh guru dan tenaga pendidik hingga pengawas bisa mendapatkan hak-haknya dengan baik.
Post Views: 53