Sekolah dan Orang Tua Bersinergi, Pembatasan HP Diterapkan di SMP Negeri 10 Kendari

6 hours ago 4

Kendari – Sejumlah sekolah di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), mulai menerapkan pembatasan penggunaan handphone (HP) bagi pelajar sebagai bentuk tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat dalam melindungi anak di ruang digital.

Kebijakan ini mengacu pada aturan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang mulai berlaku sejak 28 Maret 2026, terkait pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tunas.

Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk melindungi anak dari paparan konten negatif serta potensi kecanduan gawai yang dapat berdampak pada kesehatan mental dan sosial mereka. Meski demikian, aturan ini tidak melarang anak menggunakan internet sepenuhnya, melainkan mengatur akses media sosial agar lebih aman dan terkontrol.

Salah satu sekolah yang telah menerapkan kebijakan tersebut adalah SMP Negeri 10 Kendari yang berlokasi di Jalan Prof Dr Abdurrauf Tarimana, Kecamatan Kambu. Pihak sekolah memberlakukan aturan penggunaan HP secara bijak selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.

Kepala SMP Negeri 10 Kendari, Attia Yuliana Djamal, menjelaskan bahwa siswa tetap diperbolehkan membawa HP ke sekolah, namun wajib mematikan atau mengaktifkan mode senyap selama jam pelajaran. Selain itu, HP harus dikumpulkan dan disimpan di tempat yang telah disediakan oleh guru di dalam kelas.

“Kita sudah sepakat dengan semua guru, jika materi pembelajaran tidak membutuhkan akses internet, maka HP siswa dikumpulkan,” ujarnya, Selasa (14/4).

Meski demikian, penggunaan HP tetap diperbolehkan jika diperlukan dalam proses pembelajaran, dengan pengawasan langsung dari guru. Sekolah juga melarang penggunaan HP untuk mengambil foto atau video tanpa izin di lingkungan sekolah.

Menurut Attia, kebijakan ini tetap mempertimbangkan kebutuhan komunikasi antara siswa dan orang tua, terutama terkait penjemputan. Oleh karena itu, siswa masih diperbolehkan membawa HP sebagai alat komunikasi penting.

“Kami juga melakukan pengecekan jika melihat siswa berkelompok menggunakan HP, untuk memastikan aktivitasnya,” tambahnya.

Selain pembatasan, sekolah turut memberikan edukasi kepada siswa mengenai penggunaan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab. Hal ini bertujuan membangun kesadaran digital sejak dini.

Melalui kebijakan ini, pihak sekolah berharap siswa dapat lebih fokus dalam belajar, meningkatkan interaksi sosial secara langsung, serta menjalani pola hidup yang lebih sehat tanpa ketergantungan berlebih pada gawai.

Peran orang tua juga dinilai sangat penting dalam mendukung pengawasan dan pembinaan anak di luar lingkungan sekolah.

“Sinergi antara sekolah dan orang tua menjadi kunci agar anak-anak dapat tumbuh dengan sehat, baik secara fisik maupun digital,” tutup Attia.

Post Views: 184

Read Entire Article
Rapat | | | |