Razak-Afdhal Ajukan Gugatan Hasil Pilwalkot Kendari ke MK

1 month ago 48

Terkini 07 Desember 2024 19:51 WIB

Razak-Afdhal Ajukan Gugatan Hasil Pilwalkot Kendari ke MKRazak dan Afdhal usai melakukan pendaftaran di KPU Kendari. Foto: Kendariinfo. (29/8/2024).

Kendari – Abdul Razak-Afdhal ikut mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Kendari 2024. Gugatan tersebut diajukan tiga kuasa hukum Razak-Afdhal, Raitno, Muswanto Utama, dan Anjas Arie Sada, Jumat (6/12/2024) pukul 22.38 Wita.

Berdasarkan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, Razak-Afdhal sendiri mengantongi 51.602 suara. Razak-Afdhal menempati urutan kedua di bawah Siska Karina Imran-Sudirman yang meraih 61.831 suara. Selisih keduanya pun 10.229 suara.

Sementara urutan ketiga ditempati Yudhianto Mahardika Anton Timbang-Nirna Lachmuddin dengan 41.044 suara, disusul Sitya Giona Nur Alam-Subhan 19.419 suara, dan Aksan Jaya Putra-Andi Sulolipu 13.815 suara.

Gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 juga sebelumnya telah diajukan delapan pasangan calon bupati dan wali kota di Sultra. Delapan gugatan itu diajukan calon kepala daerah di Kabupaten Wakatobi, Buton Tengah (Buteng), Konawe Utara (Konut), Konawe Selatan (Konsel), Buton, Muna, Buton Selatan (Busel), dan Kota Baubau.

Gugatan hasil pilkada didaftarkan ke MK memang paling lambat tiga hari terhitung sesudah diumumkannya penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU kabupaten dan kota atau provinsi. Pendaftaran pun dapat dilakukan secara online.

8 Calon Kepala Daerah di Sultra Gugat Hasil Pilkada 2024 ke MK

Post Views: 10

Tetap terhubung dengan kami:

Google News Google Play App Store

Read Entire Article
Rapat | | | |