Kendari – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mendalami kasus CV Konalako Bersama. Sejumlah barang bukti dan delapan orang telah diperiksa terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam transaksi jual beli tanah di Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Kasus ini tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/91/III/2026/SPKT/Polda Sultra tertanggal 3 Februari 2026 dengan pelapor berinisial B. Penanganannya masih berada pada tahap penyelidikan.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, melalui Paur Mitra Subbid Penmas Bid Humas Polda Sultra Ipda Hasrun, mengungkapkan pemeriksaan saksi dilakukan untuk menguatkan konstruksi perkara.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban berdasarkan laporan tersebut sebanyak delapan orang” ujar Hasrun kepada Kendariinfo, Rabu (1/4/2026).
Delapan orang yang telah diperiksa terdiri dari enam orang korban dan dua saksi tambahan. Para korban diketahui merupakan warga yang mengaku mengalami kerugian dalam transaksi pembelian tanah tersebut.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah menyita sejumlah alat bukti. Meski belum dirinci secara spesifik, barang bukti tersebut disebut memiliki keterkaitan langsung dengan proses transaksi yang dilaporkan, termasuk dokumen maupun bukti pembayaran.
“Penyidik juga telah mengamankan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Hasrun menegaskan pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada sejumlah saksi dari pihak terlapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Langkah ini dilakukan guna melengkapi alat bukti dan memperjelas peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh enam warga melalui kuasa hukum mereka, Ahmad Julhidjah, pada 22 Februari 2026. Mereka melaporkan manajemen CV Konalako Bersama, yang terdiri dari Direktur berinisial FR, Komisaris sekaligus Bendahara RF, Pengawas Lapangan AG, Kepala Marketing AS, serta Marketing NE.
Para korban masing-masing mengaku mengalami kerugian bervariasi, mulai dari Rp20 juta hingga Rp40 juta, dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Sementara itu, Kepala Marketing CV Konalako Bersama, AS, mengakui pernah menerima pembayaran dari salah satu korban. Namun, ia menegaskan hanya bertindak sebagai perantara dalam proses transaksi tersebut.
“Betul dia (B) membayar uang tunai di kantor sebesar Rp40 juta. Saya hanya sebatas menerima, tetapi bukan saya yang mengelola,” kata AS, Senin (23/2).
AS menyebut bahwa permasalahan antara konsumen dan pihak perusahaan sebelumnya telah dimediasi dan menghasilkan kesepakatan pembayaran dengan batas waktu hingga 10 Maret 2026.
“Setahu saya, kasus ini sudah dimediasi. Masih ada jangka waktu untuk dibayar. Makanya saya kaget kenapa tiba-tiba ada laporan polisi,” bebernya.
Hingga saat ini, Direktur dan Komisaris CV Konalako Bersama belum memberikan keterangan resmi. Polisi memastikan proses penyelidikan akan terus berlanjut dengan mengedepankan prinsip profesionalitas dan kehati-hatian dalam mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
Dugaan Penipuan CV Konalako Bersama di Kendari Rugikan 115 Pembeli Rp2 Miliar
Post Views: 130

10 hours ago
7












































