Konawe Selatan – Personel Subdit II Ditreskrimum Polda Sultra turun langsung melakukan pengecekan lokasi sengketa lahan di Desa Morini Mulya, Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (1/4/2026).
Langkah ini merupakan tindak lanjut laporan warga terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan hak atas lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun, termasuk dugaan pemerasan dan intimidasi yang dialami para warga transmigran.
Pengecekan dilakukan di Desa Morini Mulya yang masih berada dalam satu hamparan kawasan konflik agraria seluas sekitar 297 hektare di wilayah transmigrasi Pra Pelita Landono
Sengketa tersebut sebelumnya mencuat di Desa Tridana Mulia, namun belakangan diketahui juga mencakup wilayah Desa Morini Mulya
Warga transmigrasi yang menempati wilayah tersebut sejak program pemerintah pada 1969 dan penempatan tahun 1971/1972, menyebut negara telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) secara kolektif pada 1982. Mereka menilai, munculnya klaim baru di atas lahan tersebut setelah puluhan tahun menjadi hal yang janggal dan patut diusut.
Laporan resmi dilayangkan warga ke Polda Sultra pada 9 Maret 2026. Dalam laporan itu, warga turut menyerahkan berbagai dokumen, termasuk SHM yang diterbitkan negara, sebagai bukti kepemilikan sah atas lahan yang kini disengketakan.
Panit 1 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sultra, Ipda Sudirman, membenarkan adanya laporan tersebut. Katanya, kasus lahan transmigrasi itu dalam tahap penyelidikan dan tim telah melakukan pengecekan ke lokasi beberapa waktu lalu.
“Benar, laporan sudah masuk. Tim sudah cek di lokasi, saat ini masih berproses,” ujar Sudirman, Sabtu (4/4).
Salah seorang warga sekaligus pemegang SHM, Muhammad Jamil, mengungkapkan adanya dugaan penyerobotan fisik lahan oleh pihak lain. Ia juga menyoroti penerbitan dokumen baru berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) di atas lahan yang telah bersertifikat.
“Ada indikasi SKT ganda dan sertifikat baru yang tumpang tindih. Ini yang kami minta diusut,” kata Jamil, kepada Kendariinfo, Kamis (2/4).
Menurutnya, dampak konflik ini sangat luas. Ia mengaku kehilangan akses terhadap lahan miliknya sekitar 8 hektare. Secara keseluruhan, sekitar 297 hektare lahan warga kini berada dalam status sengketa dan tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.
Selain itu, warga juga mengaku mengalami tekanan di lapangan. Mereka mengeklaim kerap mendapat intimidasi, termasuk ditakut-takuti terkait keabsahan titik koordinat dalam sertifikat yang dimiliki.
“Kami punya sertifikat, tetapi dimediasi dan membayar dengan jumlah bervariasi. Kami takut, hanya mengikut, tetapi kali ini kami didatangi lagi dan dimintai lagi uang, kami tertekan jika melawan makanya kami minta bantuan Polda Sultra,” bebernya.
Saat ini, warga berharap Polda Sultra dapat mengusut kasus ini secara objektif dan transparan. Mereka menegaskan siap menerima hasil proses hukum, selama penanganan perkara berjalan adil dan berdasarkan fakta yang ada.
“Kita sudah melapor, Polda Sultra sudah turun ke lokasi, polisi juga menelusuri dugaan intimidasi dan pemerasan yang kami alami, alat bukti sudah kami serahkan,” tegasnya.
Di sisi lain, pihak yang dituding dalam konflik tersebut, Sawaludin, membantah seluruh tuduhan. Ia menegaskan tidak pernah melakukan pemalsuan dokumen sebagaimana yang dilaporkan warga.
“Dokumen apa yang saya palsukan? Tidak pernah,” singkatnya.
Konflik 297 Hektare Lahan Transmigrasi di Konsel, Warga Minta Polisi Usut Tuntas
Post Views: 178

21 hours ago
4












































