Pelaku Penikaman di Gunung Jati Kendari Ternyata Bandar, Pengatur Transaksi dan Debt Collector Sabu-Sabu

1 day ago 7

Kendari – Fakta baru terungkap dalam kasus penikaman yang terjadi di Lorong Barat, Jalan Poros Gunung Jati, Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pelaku penikaman berinisial CA alias CACA (25) diketahui bukan hanya terlibat dalam tindak pidana penganiayaan, tetapi juga diduga merupakan bandar narkoba yang berperan sebagai pengatur transaksi sekaligus debt collector sabu-sabu.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol. Edwin L. Sengka, mengatakan setelah aparat kepolisian melakukan pengembangan terkait kasus penikaman tersebut, pelaku diduga memiliki peran penting dalam jaringan peredaran narkotika di Kendari.

Selain berperan sebagai bandar, pelaku juga bertugas mengatur transaksi jual beli sabu-sabu antara pemasok dan pembeli. Tak hanya itu, ia disebut kerap menjadi penagih utang atau debt collector bagi para pengguna maupun pengedar yang belum melunasi pembayaran narkotika.

“Dia sekaligus bandar, pengatur transaksi narkoba, penagih juga sebagai debt collector. Bukan kendaraan, tetapi menagih narkoba yang belum dibayar,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Kendari, Senin (13/7/2026).

Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga bertugas menagih pembayaran kepada pengguna atau pengedar yang berutang sabu-sabu. Apabila pihak yang memiliki utang tidak bersedia melunasi pembayaran, pelaku diduga melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam, seperti menikam maupun membacok korban.

“Jika tidak dibayar maka ditikam dan diparangi,” ucapnya.

Edwin mengungkap, selain penganiayaan yang dilakukan di Lorong Barat, Jalan Poros Gunung Jati, pelaku juga memiliki 5 laporan polisi (LP) lainnya terkait tindak pidana penganiayaan berat.

“Jadi si CACA ini ada 5 LP-nya terkait penganiayaan berat. Penikaman dan pemarangan yang dilakukan CACA,” ungkapnya.

Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang berada di atas maupun di bawah pelaku.

Dalam proses penyidikan, aparat juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni buku catatan tagihan utang dengan jumlah yang besar.

Diberitakan sebelumnya, CACA ditangkap pada Kamis (9/7) sekitar pukul 01.00 Wita di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, setelah sempat dilakukan pengejaran oleh polisi.

CACA ditangkap setelah melakukan penikaman yang terjadi pada Kamis (2/7) sekitar pukul 03.15 Wita. Saat itu korban berinisial TA (38), seorang pelaut asal Kelurahan Jati Mekar, berhenti di Lorong Barat usai mengembalikan kunci mobil kepada pemiliknya.

Tanpa alasan yang jelas, pelaku tiba-tiba datang menghampiri dan langsung menikam korban menggunakan senjata tajam.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka tusuk pada bahu kanan, telapak jempol kaki kanan, serta siku tangan kiri dan kanan. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.

Polisi Minta Korban Lain Penikaman dan Pengancaman Bandar Sabu-Sabu di Kendari Melapor

Post Views: 43

Read Entire Article
Rapat | | | |