Kendari – Anggota Polres Buton berinisial Brigpol SSR (30) yang diduga kepergok melakukan perselingkuhan dengan pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau, berinisial FMS saat ini tengah menjalani penempatan khusus (patsus) di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Namun anehnya, dalam proses patsus ini SSR diduga masih dapat menggunakan handphone (HP). Pasalnya sejak di patsusnya pada tanggal 10 dan 11 Juli 2026, SSR diduga masih bisa mengirim pesan WhatsApp ke istri sahnya berinisial P menggunakan nomor baru.
Istri sah SSR, berinisial P, mengatakan saat di patsus di tanggal 10, suaminya masih mengirimkan pesan WhatsApp untuk meminta maaf.
“Dia chat saya pas malam katanya dia di patsus mi, tetapi anehnya dia masih bisa chat saya untuk minta maaf,” ujarnya kepada Kendariinfo saat ditemui di Kota Kendari, Selasa (14/7/2026).
Bukan hanya sekali, chat itu dilayangkan di waktu sore menjelang magrib dan malam. Bahkan dalam kesempatan itu, SSR sempat mencoba meneleponnya, namun P tidak mengangkat sambungan telepon tersebut.
Dari dugaan masih digunakannya HP oleh SSR selama menjalani patsus membuat P mengaku merasa khawatir. Menurutnya, keberadaan alat komunikasi tersebut berpotensi membuat dirinya kembali menerima pesan-pesan yang mengganggu kondisi psikologisnya, terlebih saat ini ia masih berupaya memulihkan diri setelah mengetahui dugaan perselingkuhan yang dilakukan suaminya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa seorang anggota kepolisian yang menjalani patsus tidak diperbolehkan untuk memegang HP.
“Kalau sesuai SOP tidak boleh pegang handphone saat di patsus,” ucapnya, Selasa (14/7).
Namun menurutnya, dari adanya fakta tersebut dirinya berasumsi bahwa HP yang digunakan untuk chat istri sahnya itu merupakan milik orang lain yang datang membesuknya.
“Dia pakai handphone-nya orang yang besuk mungkin. Kan begitu biasa ada yang besuk,” katanya.
Jika merujuk pada aturan internal Polri, anggota yang ditempatkan di ruang khusus atau penempatan khusus berada di bawah pengawasan ketat. Pembatasan terhadap penggunaan alat komunikasi, termasuk telepon genggam, umumnya diterapkan untuk menjaga integritas pemeriksaan, mencegah komunikasi yang dapat memengaruhi proses penyelidikan, serta memastikan pembinaan berjalan efektif.
Ketentuan mengenai pemeriksaan pelanggaran etik anggota Polri diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Selain itu, pelaksanaan penempatan khusus juga menjadi bagian dari mekanisme penegakan disiplin dan kode etik terhadap anggota Polri.
Sementara itu, dasar kewajiban anggota Polri untuk menaati aturan kedinasan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya ketentuan mengenai profesionalisme, disiplin, dan kewajiban anggota Polri dalam menjalankan tugas serta menjaga kehormatan institusi.
Diberitakan sebelumnya, Kombes Pol Iis Kristian membenarkan bahwa Brigpol SSR telah menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sultra.
“Sudah diproses. Yang bersangkutan telah diperiksa pada Kamis, 9 Juli 2026,” ujarnya kepada Kendariinfo saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (13/7) lalu.
Ia menjelaskan, setelah menjalani pemeriksaan, Brigpol SSR kemudian ditempatkan dalam patsus di Polda Sultra sejak Jumat (10/7).
“Sekarang yang bersangkutan telah di-patsus di Polda Sultra sejak tanggal 10 kemarin,” ungkapnya.
Anggota Polisi Polres Buton yang Diduga Kepergok Selingkuh Jalani Patsus di Polda Sultra
Post Views: 21

1 day ago
12
















































