Kendari – Alumni Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) mengadukan persoalan statuta yayasan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (15/7/2026). Menindaklanjuti laporan tersebut, DPRD menyatakan akan mendalami proses pengalihan yayasan, termasuk mekanisme pengalihan aset yang menjadi pokok persoalan.
Aspirasi itu disampaikan dalam audiensi yang berlangsung di ruang kerja Ketua DPRD Sultra. Pertemuan dipimpin Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala didampingi Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Andi Muhammad Saenuddin. Sejumlah alumni Unsultra turut hadir, di antaranya Dr. LM Bariun dan La Ode Kardini.
Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala mengatakan seluruh dokumen yang diserahkan alumni telah diterima dan akan dipelajari sebelum DPRD menentukan langkah lanjutan.
“Persoalan yang disampaikan hari ini berkaitan dengan statuta kepemilikan yayasan. Semua tentu ada prosesnya. Hari ini mereka menyerahkan data kepada kami, selanjutnya akan kami pelajari dan segera kami tindak lanjuti,” kata Tariala.
Ia mengatakan DPRD akan menelusuri proses pengalihan yayasan beserta mekanisme pengalihan aset dari pemerintah daerah kepada yayasan. Pembahasan itu akan dilakukan setelah seluruh dokumen dipelajari secara menyeluruh.
Menurut Tariala, DPRD juga akan mengagendakan rapat lanjutan dengan pihak yayasan dan instansi terkait setelah proses telaah dokumen selesai dilakukan.
“Kami meminta seluruh data dilengkapi sehingga menjadi bahan bagi DPRD untuk mengundang pihak yayasan. Kami belum bisa menyimpulkan apa pun karena seluruh proses harus dipahami secara utuh berdasarkan dokumen yang ada,” ujarnya.
Ia menambahkan para alumni berharap pemerintah ikut menelusuri legalitas proses pengalihan yayasan dan pengalihan aset agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Andi Muhammad Saenuddin mengatakan persoalan statuta Unsultra bukan kali pertama menjadi perhatian DPRD. Selama dua tahun terakhir, berbagai aspirasi terkait persoalan tersebut telah beberapa kali disampaikan kepada DPRD.
“Bahkan sebelumnya ada mahasiswa dari UHO maupun UMK yang datang menyampaikan aspirasi agar persoalan statuta Unsultra ini diperjelas,” katanya.
Menurut Andi, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut status yayasan, tetapi juga berpotensi berdampak terhadap legalitas ijazah alumni maupun mahasiswa yang akan menyelesaikan pendidikan.
“Yang menjadi kekhawatiran kita bukan hanya soal statuta, tetapi implikasinya terhadap legalitas dan keabsahan ijazah, baik bagi alumni yang sudah lulus maupun mahasiswa yang nantinya akan menyelesaikan studinya,” ujarnya.
Komisi IV, lanjut Andi, akan mempelajari seluruh dokumen yang telah diterima dalam satu hingga dua pekan ke depan sebelum mengundang seluruh pihak yang berkepentingan untuk membahas penyelesaian persoalan tersebut.
Ia mengatakan rapat lanjutan nantinya dapat melibatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, Inspektorat, Biro Hukum, Biro Kesejahteraan Rakyat, pihak yayasan hingga Gubernur Sultra apabila diperlukan.
“Dokumen yang disampaikan cukup lengkap dan secara sepintas memberikan gambaran bahwa persoalan ini memang perlu segera diselesaikan. Namun kami akan mempelajarinya secara detail sebelum mengambil langkah lebih lanjut,” tutupnya.
Pemprov Sultra Kembali Undang Nur Alam untuk Mediasi Konflik Yayasan Unsultra
Post Views: 16

15 hours ago
6
















































