Kendari – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Pemprov bersikap bijak dalam rencana penertiban lahan di kawasan samping rumah mantan Gubernur Sultra, Nur Alam. Ketua LBH HAMI Sultra, Andre Darmawan menilai, kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan dedikasi mantan kepala daerah terhadap pembangunan Sultra.
Andre mengatakan, polemik penertiban lahan seharusnya tidak dilakukan secara kaku dan reaktif. Menurutnya, pemerintah perlu membuka ruang dialog agar persoalan ini tidak berkembang menjadi kegaduhan publik.
Ia menegaskan bahwa persoalan aset tersebut bukan hal baru dan telah berproses sejak lama. Bahkan, kata dia, sejak 2014 pengurusan pengalihan hak telah berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Ini bukan aset yang tiba-tiba muncul sekarang. Proses administrasinya sudah lama berjalan dan memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar Andre saat menggelar konferensi pers di LBH HAMI Sultra, Sabtu (20/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa objek yang dipermasalahkan merupakan rumah dinas golongan III yang secara regulasi memungkinkan untuk dialihkan kepada penghuni. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah.
“Dalam aturan itu, negara tetap diuntungkan karena ada mekanisme pembayaran ke kas negara. Pemerintah tinggal menentukan nilai yang harus dibayarkan oleh penghuni,” jelasnya.
Selain aspek hukum, Andre menyoroti sisi kemanusiaan yang dinilai terabaikan. Ia menilai Nur Alam sebagai mantan Gubernur Sultra memiliki dedikasi besar dan kontribusi panjang bagi daerah, sehingga kebijakan yang diambil seharusnya mempertimbangkan rekam jejak pengabdian tersebut.
“Beliau adalah mantan gubernur yang mendedikasikan hidupnya untuk Sultra. Pemerintah harus melihat persoalan ini secara lebih manusiawi, bukan semata administratif,” tegas Andri.
Kuasa Hukum Mantan Gubernur Sultra Nur Alam ini juga menyinggung potensi ketidakadilan dalam pola penertiban aset. Berdasarkan data yang mereka miliki, terdapat 16 titik aset Pemprov Sultra yang masuk agenda penertiban, namun perhatian pemerintah dinilai hanya terfokus pada satu lokasi.
“Kalau memang mau menertibkan, lakukan secara menyeluruh dan serentak. Jangan terkesan tebang pilih, apalagi menyasar lokasi yang sensitif,” katanya.
Menurutnya, lokasi lahan yang dipermasalahkan saat ini juga sudah tidak lagi masuk dalam rencana tata ruang sebagai kawasan perkantoran. Kondisi tersebut dinilai membuat opsi pengalihan hak justru lebih rasional dan bermanfaat bagi negara.
Sehingga, Andre mendesak Pemprov Sultra agar bertindak adil, konsisten, dan mengedepankan pendekatan kemanusiaan. Menurut dia, pemerintah tidak mengabaikan hak-hak pihak yang telah lama mengurus legalitas aset sesuai aturan yang berlaku.
Pemprov Sultra Tertibkan Aset Lahan di Samping Rumah Nur Alam, Tuai Respons Keluarga
Post Views: 53

5 hours ago
3












































