Kasus Travelina Indonesia dan TRG Kendari Naik ke Penyidikan

11 hours ago 6

Kendari – Kasus pelanggaran penyelenggaraan ibadah umrah PT Travelina Indonesia cabang Kendari dan Tajak Ramadhan Grup (TRG) Kendari naik ke tahap penyidikan. Polisi menyatakan telah mengantongi dua alat bukti sah.

Penyidik kini mendalami peran Kahfi selaku Owner PT Travelina Indonesia cabang Kendari, dan I Gede Muliarta Owner TRG Kendari, serta pihak operasional, termasuk aspek pengumpulan dan pengelolaan dana jemaah.

Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogens Ginting, menuturkan peningkatan status perkara dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dan kecukupan alat bukti.

“Kami telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP. Berdasarkan gelar perkara, statusnya kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya, Senin (23/2/2026).

Dari hasil penyelidikan awal, penyidik menemukan indikasi operasional berjalan seolah-olah sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) mandiri tanpa memenuhi seluruh ketentuan legalitas dan pengawasan resmi pemerintah.

Selain itu, terdapat dugaan penggunaan dana setoran jemaah yang tidak sesuai peruntukan. Dana periode berjalan diduga digunakan untuk menutup defisit periode sebelumnya sehingga berdampak pada kegagalan keberangkatan sebagian jemaah.

Dalam konstruksi hukumnya, penyidik menerapkan asas lex specialis derogat legi generali atau peraturan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat umum.

Ariel menjelaskan, perkara ini diprioritaskan menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 sebagai rezim hukum khusus yang mengatur legalitas PPIU serta tata kelola dana jemaah.

“Penanganan perkara ini kami konstruksikan menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Jika unsur terpenuhi, ancaman pidananya bisa sampai delapan tahun penjara dan denda miliaran rupiah,” jelasnya.

Peningkatan status perkara juga dilakukan setelah penyidik berkoordinasi dengan ahli dari Direktorat Jenderal Pengawasan pada Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, guna memastikan ketepatan konstruksi hukum serta aspek teknis pengawasan penyelenggaraan umrah.

Meski proses pidana berjalan, upaya pemulihan hak jemaah tetap terbuka melalui mekanisme pengembalian dana maupun jalur perdata. Namun demikian, pemulihan kerugian tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur delik telah terpenuhi.

Ariel menegaskan, penyidikan akan terus dikembangkan melalui pendalaman aliran dana, pemeriksaan saksi dan ahli, serta langkah hukum lanjutan guna memastikan akuntabilitas dan perlindungan terhadap jemaah, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Polisi Pastikan Penanganan Kasus Travel Umrah TRG Kendari Sesuai Prosedur Hukum

Post Views: 98

Read Entire Article
Rapat | | | |