Dugaan Korupsi Dana Desa Balobone, Buteng, Rp756 Juta Diselidiki Polisi

3 hours ago 5

Buton Tengah – Dugaan korupsi dana desa (DD) di Desa Balobone, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), mulai diselidiki polisi. Nilai dugaan penyimpangan anggaran negara sejak tahun 2020 hingga 2025 mencapai sekitar Rp756 juta.

Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Buteng kini mengumpulkan keterangan dan dokumen terkait pengelolaan dana desa. Sejumlah program yang dibiayai dari DD diduga bermasalah, mulai dari bantuan langsung tunai (BLT), ketahanan pangan, pembangunan tambatan perahu, hingga pengelolaan BUMDes.

“Pengaduan masuk ke kami pada bulan Maret 2026. Dasarnya adalah laporan hasil investigasi yang menunjukkan adanya kerugian negara sekitar Rp305 juta,” kata Kasat Reskrim Polres Buteng, AKP Busrol Kamal, melalui keterangan resminya, Rabu (24/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah dugaan tidak tersalurkannya BLT kepada 28 keluarga penerima manfaat (KPM) selama tiga bulan, yakni Oktober hingga Desember 2025. Nilai bantuan yang belum diterima warga mencapai Rp25,2 juta.

Selain itu, program ketahanan pangan senilai Rp138,1 juta juga menjadi persoalan. Program yang semula direncanakan untuk sektor pertanian diduga dialihkan menjadi pengadaan ternak sapi tanpa melalui musyawarah desa maupun melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Di lokasi, hanya ditemukan enam ekor sapi yang terdiri atas tiga induk dan tiga anak sapi. Kondisi itu tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang dialokasikan, bahkan muncul dugaan adanya pemotongan dana sekitar Rp68 juta untuk membayar utang.

Tak hanya itu, dugaan penyimpangan juga menyasar pembayaran honor guru PAUD selama 12 bulan senilai sekitar Rp24 juta. Honor kader posyandu dan kader pembangunan manusia (KPM) sebesar Rp20,4 juta juga belum dibayarkan.

Laporan yang diterima penyidik turut memuat dugaan penyimpangan dana BUMDes tahun 2020 sebesar Rp120,776 juta, dugaan korupsi dana ketahanan pangan tahun 2023 senilai Rp35 juta, serta program bantuan mesin kapal dan fiber bagi masyarakat senilai Rp260,375 juta yang realisasinya dipertanyakan.

Temuan lain yang menjadi sorotan adalah pembangunan tambatan perahu dengan nilai anggaran Rp238,075 juta. Meski pencairan tahap pertama telah mencapai Rp132,461 juta, saat dilakukan peninjauan ke lokasi hanya ditemukan tumpukan batu tanpa adanya bangunan tambatan perahu sebagaimana yang direncanakan.

“Dari hasil keterangan awal berbasis data investigasi ditemukan kerugian negara. Namun, penyidik berpendapat nilainya bisa saja lebih besar, sehingga perlu dilakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang mengetahui secara langsung pengelolaan dana desa tersebut,” ujar Busrol.

Busrol menjelaskan hasil investigasi juga menemukan adanya dugaan kelebihan pembayaran dan kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah kegiatan desa. Penyidik saat ini masih meminta keterangan masyarakat, perangkat desa, penyedia barang, serta memeriksa dokumen pendukung untuk melengkapi proses penyelidikan.

“Setelah dilakukan investigasi, ditemukan adanya kelebihan bayar dan kekurangan volume pekerjaan. Saat ini kami masih mengumpulkan keterangan dari masyarakat, perangkat desa, pihak penyedia barang maupun pihak lain yang berkaitan dengan kegiatan tersebut, termasuk memeriksa dokumen-dokumen pendukung,” jelasnya.

Setelah seluruh bahan keterangan dan dokumen terkumpul, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Rencananya dalam waktu sekitar 30 hari ke depan akan kami lakukan gelar perkara,” pungkasnya.

Post Views: 7

Read Entire Article
Rapat | | | |