Polda Sultra Gagalkan Peredaran 3,2 Kilogram Sabu-Sabu, 2 Kurir Dibekuk

10 hours ago 6

Kendari – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 3,294 kilogram dari dua pengungkapan kasus di Kabupaten Kolaka dan Kota Kendari. Dalam operasi yang berlangsung sepanjang Mei hingga Juni 2026 itu, dua orang kurir dibekuk.

Direktur Ditresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amri Yudhy, mengatakan pengungkapan pertama dilakukan di Kabupaten Kolaka pada 16 Mei 2026. Saat itu, petugas menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial JO (38) dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,008 kilogram.

“JO mengaku hanya sebagai kurir dan mendapat upah Rp1 juta setiap kali melakukan penempelan barang. Jika seluruh titik selesai ditempel, upah yang diterimanya diperkirakan mencapai sekitar Rp20 juta,” ujar Amri saat konferensi pers di Polda Sultra, Jumat (19/6/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu-sabu yang dibawa JO diduga berasal dari wilayah Sumatera, yakni Aceh atau Sumatera Utara. Barang haram itu dikendalikan menggunakan sistem jaringan terputus dengan modus tempel.

Pengungkapan kedua dilakukan di Kota Kendari sebulan kemudian, tepatnya pada 16 Juni 2026. Polisi menangkap pria berinisial HO (31) setelah melakukan pengintaian selama tiga hari di kawasan Kendari Sport Center (KSC).

“Dari lokasi penangkapan kami mengamankan barang bukti awal sebanyak 206 gram, kemudian dilakukan pengembangan ke rumah tersangka,” katanya.

Saat menggeledah rumah HO di Kelurahan Benuanirae, Kecamatan Abeli, petugas menemukan sisa sabu-sabu yang disimpan dalam boks dilengkapi alat pengering karena kondisinya lembab. Dari pengembangan tersebut, total barang bukti yang disita dari HO mencapai 2,286 kilogram.

Kepada polisi, HO mengaku menerima upah Rp1,2 juta dari bandar untuk setiap aksi penempelan. Polisi menduga sabu-sabu masuk ke Sultra melalui jalur kapal laut.

Amri mengungkapkan penyidik masih terus menelusuri asal-usul barang dan jaringan yang mengendalikan kedua tersangka. Menurutnya, para pelaku kerap memberikan informasi yang berubah-ubah untuk mengelabui petugas.

“Kami sudah beberapa kali melakukan kroscek memeriksa nama yang disebutkan para pelaku. Setelah diperiksa ternyata tidak ada nama yang dimaksud. Memang pelaku yang kami tangkap selalu mencoba mengaburkan asal sumber barang sabu-sabu tersebut,” jelasnya.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristianto, mengatakan keberhasilan mengungkap peredaran 3,294 kilogram sabu-sabu tidak hanya dilihat dari besarnya nilai barang bukti yang disita, tetapi juga dampaknya bagi keselamatan masyarakat.

“Kalau 1 gram bisa dipakai 10 orang, maka 3.000 gram itu bisa menyelamatkan lebih dari 30 ribu orang di Sultra,” ujar Iis.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah berada di Polda Sultra. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Post Views: 14

Read Entire Article
Rapat | | | |