Polresta Kendari Ungkap Kasus Eksploitasi Anak, Pelaku Ditangkap saat Coba Kabur

13 hours ago 11

Kendari – Tim URC Buser 77 bersama Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyekapan dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku pria berinisial DHS (26), yang merupakan warga Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat. Pelaku ditangkap di Hotel RedDoorz Benubenua, Jalan Pembangunan, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (22/6/2026).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa operasi penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai dugaan praktik perdagangan orang dan penyekapan di hotel tersebut. Saat digerebek, pelaku sempat mencoba mengelabui petugas.

“Pada saat Tim URC Buser 77 mendatangi TKP, pelaku dan korban anak di bawah umur ini sempat melarikan diri. Namun anggota bergerak cepat dan berhasil mengamankan mereka di area belakang hotel,” kata AKP Welliwanto Malau kepada Kendariinfo, Selasa (23/6).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dari korban berinisial G (30), dirinya mengaku awalnya diajak oleh pelaku untuk datang ke hotel sejak hari Jumat (19/6). Sesampainya di sana, ia diarahkan oleh pelaku untuk menemani korban lain berinisial C (16) di dalam kamar sembari menunggu pesanan.

Selama tiga hari berada di dalam kamar hotel, G mengaku dilarang pulang dan terus diintimidasi oleh pelaku agar tidak meninggalkan tempat.

“Dari pengakuan korban G, setiap kali ia hendak pulang ke rumah, pelaku selalu melarangnya. Pelaku bahkan mengancam korban dengan mengarahkan sebilah pisau ke bagian leher dan pinggang korban, sehingga korban terpaksa bertahan di dalam kamar,” jelas Malau.

Dari keterangan G pula diketahui bahwa pelaku diduga kuat kerap mengeksploitasi dan menjual anak di bawah umur kepada pria hidung belang. Sementara itu, korban C yang baru berusia 16 tahun mengaku sengaja mendatangi pelaku DHS untuk meminta bantuan dicarikan pekerjaan demi memenuhi kebutuhan keluarganya.

Kasus ini sendiri akhirnya terbongkar setelah G berhasil diam-diam menelepon kerabatnya yang berinisial N (39). Kepada N, G mengabarkan bahwa ia sedang disekap dan dipaksa untuk dijual ke beberapa lelaki.

Mendengar informasi tersebut, N langsung melaporkan kejadian itu ke Polresta Kendari hingga akhirnya kepolisian turun melakukan penggerebekan.

AKP Welliwanto Malau menambahkan bahwa saat ini proses hukum sedang berjalan dan penyidik tengah mengumpulkan keterangan mendalam dari para saksi dan korban.

“Untuk kedua korban saat ini sudah dipulangkan ke rumah. Namun, pada Selasa pukul 09.00 Wita, mereka dijadwalkan kembali untuk menjalani pemeriksaan lanjutan secara intensif di Mapolresta Kendari,” pungkas Malau.

Post Views: 26

Read Entire Article
Rapat | | | |