Mobil Digadaikan Lewat Pihak Ketiga, Wanita Koltim Cari Keberadaan Unitnya Usai Perantara Jadi Tersangka

3 hours ago 5

Kolaka Timur – Wanita berinisial R (36) di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), meminta bantuan masyarakat untuk menemukan keberadaan mobil miliknya yang hingga kini belum diketahui setelah digadaikan melalui seorang perantara.

Dari keterangan R, kendaraan tersebut awalnya digadaikan dengan melibatkan pihak ketiga sebagai perantara bernama Andi Akmal.

Namun, Andi Akmal telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Bombana dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap seorang wanita berinisial RH, warga Kabupaten Bombana, Sultra. Kasus tersebut diduga dilakukan dengan modus bisnis solar dan proyek konstruksi di salah satu perusahaan tambang di Kabupaten Kolaka, yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp267 juta.

Kendaraan milik R, warga Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang digadaikan melalui perantara bernama Andi Akmal.Kendaraan milik R, warga Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang digadaikan melalui perantara bernama Andi Akmal. Foto: Istimewa.

Hal itu dibenarkan RH. Ia dan R sendiri diketahui memiliki hubungan. Saat itu R hendak meminjam uang kepadanya dengan jaminan akan menggadaikan mobil bermerek Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi DT 8162 BT yang berada di Kabupaten Kolaka pada 27 September 2025, sekitar pukul 10.00 Wita lalu. Andi Akmal kemudian hadir sebagai pihak perantara yang hendak menggadaikan kendaraan tersebut.

“Ini orang ketiga sudah ditetapkan jadi tersangka di Polres Bombana karena ada juga kasusnya yang lain,” ujar RH kepada Kendariinfo melalui pesan WhatsApp, Kamis (18/6/2026).

Seiring berjalannya waktu, RH mengaku mendapat pengakuan dari Andi Akmal bahwa mobilnya telah digadai di Kota Kendari. Namun, uang hasil gadai itu rupanya tak pernah sampai ke tangannya yang rencananya akan diserahkan ke R.

“Itu hari saya tawarkan kepada ini Andi Akmal untuk digadainya. Jadi waktu itu Andi Akmal ambil itu unit di Kolaka dibawa ke Kendari,” terangnya.

“Katanya dia sudah gadai mi itu mobil, tetapi uangnya tidak ada. Jadi waktu itu saya yang harus tutupi dulu uang gadaian mobil itu sama pemilik mobil, sekitar Rp30 juta,” sambung RH.

Di sisi lain, RH juga melaporkan Andi Akmal ke Polda Sultra atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus bisnis solar dan proyek konstruksi. Laporan tersebut kemudian didisposisikan ke Polres Bombana untuk ditindaklanjuti hingga akhirnya Andi Akmal ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus gadai mobil, Andi Akmal mengaku kepada penyidik bahwa ia tidak mengetahui identitas pihak yang menerima kendaraan tersebut. Ia bahkan menyebut nomor telepon yang sebelumnya digunakan untuk berkomunikasi, kini sudah tidak aktif.

“Dia mengaku sama penyidik, orang yang terima gadai mobil itu sudah tidak aktif mi nomornya, baru dia tidak tahu juga identitasnya itu orang,” kata RH.

Kini, keberadaan mobil itu sudah tidak diketahui. Pemilik kendaraan, R, mengaku kesulitan melacak lokasi mobilnya sehingga membutuhkan informasi dari masyarakat apabila ada yang mengetahui keberadaannya.

“Saya meminta bantuan warga, siapa tahu ada yang melihat atau mengetahui mobil saya bisa menginformasikan kepada pihak kepolisian atau saya langsung pribadi di nomor 0853-3311-1157,” harap R.

Hingga kini proses penanganan perkara terkait kasus gadai mobil tersebut masih tengah berlangsung. Pencarian unit pun masih dilakukan sembari menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak kepolisian.

Post Views: 0

Read Entire Article
Rapat | | | |