Konawe – Aktivitas kawasan industri smelter nikel dan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) captive menyebabkan kerugian ekonomi hingga Rp35,7 miliar bagi masyarakat terdampak di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Temuan itu berdasarkan hasil riset Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Universitas Muhammadiyah (UM) Kendari yang diluncurkan pada Jumat (19/6/2026).
Kerugian ekonomi masyarakat terdampak berdasarkan pendekatan opportunity cost selama periode 2017 – 2025 menunjukkan total akumulasi sebesar RpRp35,7 miliar (35.765.500.000). Sementara penilaian berdasarkan pendekatan actual loss menunjukkan kerugian ekonomi aktual 15 kepala keluarga terdampak selama periode 2017 – 2025 mencapai Rp28,3 miliar (28.322.230.000).
Laporan itu merupakan hasil kajian dan perhitungan empat ahli ekonomi lingkungan dari UM Kendari, yakni Murini, Mustam, Sabarudin Sondeng, dan Yusdin Tangkesi. Menurut Murini, kerugian ekonomi yang dialami masyarakat terdampak merupakan konsekuensi nyata dari menurunnya kualitas lingkungan akibat aktivitas industri di kawasan Morosi.

Perhitungan mencakup kerugian akibat penurunan produktivitas tambak, berkurangnya hasil pertanian, hilangnya pendapatan rumah tangga, serta berbagai biaya ekonomi lain yang timbul sebagai akibat pencemaran lingkungan. Murini menjelaskan pendekatan itu penting untuk menunjukkan dampak pencemaran lingkungan memiliki konsekuensi ekonomi yang nyata dan dirasakan secara langsung masyarakat di Morosi.
“Kami menggunakan metode untuk mengukur nilai sumber daya berdasarkan manfaat ekonomi yang hilang akibat perubahan fungsi atau kerusakan lingkungan. Selain itu, kami juga menghitung kerugian aktual yang benar-benar dialami masyarakat dan dapat diukur secara langsung, seperti penurunan hasil tambak, berkurangnya produktivitas pertanian, meningkatnya biaya kesehatan, serta hilangnya kesempatan ekonomi yang sebelumnya menjadi sumber penghidupan keluarga,” jelas Murini.
Pencemaran lingkungan juga telah terbukti melalui gugatan lingkungan hidup yang diajukan Walhi Sultra dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha. Melalui putusan Nomor 28/Pdt.Sus-LH/2024/PN Unh tanggal 31 Juli 2025, pengelola PLTU captive PT Obsidian Stainless Steel (OSS) terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan pencemaran lingkungan hidup.
Putusan itu menjadi tonggak penting dalam penegakan hukum lingkungan hidup di Sultra. Meski begitu, sebagian tuntutan masyarakat terkait kerugian ekonomi akibat pencemaran lingkungan belum sepenuhnya memperoleh pemulihan memadai. Pengakuan terhadap adanya pencemaran lingkungan belum sepenuhnya diikuti pemulihan hak-hak ekonomi masyarakat yang terdampak secara langsung.
Itu akibat gugatan belum mampu membuktikan secara rinci besaran kerugian ekonomi warga terdampak. Ketiadaan data produksi, rincian biaya, serta absennya perhitungan ahli mengenai nilai kerugian menyebabkan tuntutan ganti rugi ekonomi belum dapat dikabulkan secara maksimal. Namun, Dekan Fakultas Hukum (FH) UM Kendari, Ahmad Rustan, berpendapat perusahaan harusnya bertanggung jawab atas seluruh kerugian yang ditanggung masyarakat ketika pengadilan telah menyatakan pencemaran terbukti.
“Ketika pengadilan telah menyatakan pencemaran terbukti, maka prinsip polluter pays principle mengharuskan pihak penyebab pencemaran bertanggung jawab atas seluruh kerugian yang ditanggung masyarakat. Gugatan baru bukan semata-mata mengenai kompensasi, tetapi juga tentang menegakkan keadilan lingkungan bagi masyarakat yang selama ini menanggung dampak pencemaran,” kata Ahmad.
Anas Pandi, warga Desa Kapoiala Baru, Kecamatan Kapoiala, yang terdampak PLTU captive industri smelter nikel mengaku kerugian masyarakat selama ini jauh lebih besar dari data statistik di atas kertas. Bukan hanya hasil panen, tangkapan ikan, atau pendapatan keluarga yang hilang, tetapi juga rasa aman serta kepastian dan ruang hidup.
“Kami bukan menolak pembangunan, tetapi kami ingin kehidupan kami juga dihitung. Jangan sampai kemajuan yang dibanggakan justru dibangun di atas penderitaan kami,” ungkap Anas.
Direktur Eksekutif Walhi Sultra, Andi Rahman, mengatakan kerusakan lingkungan di Morosi telah menimbulkan kerugian nyata bagi masyarakat dan tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan lingkungan. Hilangnya rasa aman dan penghidupan yang layak merupakan bagian tak terpisahkan dari kerusakan lingkungan.
“Kerugian ekonomi yang dialami warga harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses pemulihan lingkungan dan penegakan keadilan bagi masyarakat terdampak,” kata Andi.
Melalui peluncuran hasil riset, Walhi Sultra menegaskan proses pemulihan lingkungan harus berjalan seiring dengan pemulihan hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat. Negara dan pelaku usaha memiliki kewajiban untuk memastikan masyarakat memperoleh keadilan dan pemulihan yang menyeluruh.
“Walhi Sultra juga mengajak pemerintah, akademisi, media, organisasi masyarakat sipil, serta masyarakat luas untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan pemulihan lingkungan dan perlindungan hak-hak masyarakat terdampak di kawasan industri Morosi,” ujar Andi.
Post Views: 24

6 hours ago
2
















































