Jaga Stabilitas Daerah, Pemkab Konsel Tegaskan Komitmen Penyelesaian Konflik Lahan di Angata

14 hours ago 5

Konawe Selatan – Dalam upaya menjaga stabilitas daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel), menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan konflik lahan dengan luas sekitar 1.300 hektare antara PT Marketindo Selaras (MS) dan Aliansi Masyarakat Tani di Kecamatan Angata, Kabupaten Konsel, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Konsel, Annas Mas’ud, mewakili keterangan Bupati Konsel, Irham Kalenggo.

“Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah hadir sebagai fasilitator dan penengah yang objektif. Tugas pemerintah adalah menjaga stabilitas daerah, melindungi hak-hak masyarakat, serta memastikan kepastian hukum bagi dunia usaha,” jelas Annas, Rabu (18/2/2026).

Mengacu pada data dan dokumen resmi pemerintah daerah, lahan itu dibebaskan oleh PT Sumber Madu Bukari (SMB) pada 1996 kepada sekitar 433 warga melalui skema ganti rugi. Penegasan kesepakatan tertuang dalam Akta Perdamaian Nomor 47 tanggal 25 Februari 1999. Akta tersebut berisi kesepakatan untuk tidak lagi melakukan tuntutan atas lahan yang telah diganti rugi.

Kemudian PT SMB mengalami kepailitan pada 2003. Lahan sekitar 1.300 hektare yang masih tercatat sebagai aset perusahaan ditetapkan terjual kepada PT MS pada 2004 oleh Hakim Pengawas Kepailitan.

Kekuasaan pengolahan lahan tersebut lantas diambil oleh PT MS dan dikelola PT Bina Muda Perkasa yang menjadi kelompok perusahaan, disertai izin usaha perkebunan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra kala itu.

Pada 2023 hingga 2025, Aliansi Masyarakat Tani Kecamatan Angata melakukan klaim terhadap sebagian lahan perusahaan serta melakukan penolakan terhadap aktivitas land clearing perusahaan.

Menurut Annas, laporan resmi sengketa lahan tersebut hingga kini belum masuk di Kantor Pertanahan Konsel. Namun, beberapa aduan telah diajukan ke Kepolisian Resor (Polres) Konsel hingga Kepolisian Daerah (Polda) Sultra. Sejumlah laporan memasuki beragam proses hukum. Ada yang menjalani tahap penyelidikan, penyidikan, serta telah memperoleh putusan dari pihak pengadilan.

Dinamika sosial yang terjadi di wilayah tersebut menjadi perhatian serius pemerintah terkait. Polres Konsel didukung Bawah Kendali Operasi (BKO) Polda Sultra mengadakan patroli secara rutin demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Pemkab Konsel melakukan berbagai langkah yang menjadi bentuk tanggung jawab serta penyelesaian konflik, yakni menerbitkan Surat Bupati Nomor 500.8.1/2741 mengenai penghentian sementara aktivitas PT MS, melaksanakan rapat koordinasi lintas sektor pada Kamis (12/6/2025) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kantor Pertanahan, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Selanjutnya, mengeluarkan Surat Imbauan Bupati Nomor 600.3.1 tanggal 23 Juli 2025 terkait penyelesaian melalui jalur hukum, mengadakan rapat lintas pemangku kepentingan pada Rabu (30/7/2025) di Aula Polda Sultra, membentuk Tim Terpadu Penyelesaian Sengketa yang dikeluarkan oleh Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 500.17/1000 Tahun 2025 melalui SK Bupati Nomor 500.17/467 tentang Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Konsel.

Pemkab Konsel juga memfasilitasi dialog terbuka antara masyarakat dan perusahaan di Balai Kecamatan Angata, Minggu (3/8/2025), melakukan koordinasi bersama Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia (RI) pada Rabu (19/11/2025) demi memastikan penyelesaian konflik tetap mengacu pada HAM.

Kemudian dilakukan pertemuan lanjutan Bupati Irham Kalenggo, Wakil Bupati Wahyu Ade Pratama Imran, PT MS, serta perwakilan Aliansi Framataldi di Rumah Jabatan Bupati, Selasa (10/2/2026).

Mengutip pernyataan Irham Kalenggo, Annas menyebutkan bahwa pemerintah hanya memihak pada kepentingan daerah, ketertiban umum, serta keadilan. Semua langkah konkret yang dilakukan semata-mata demi menciptakan Kabupaten Konsel yang aman, adil, dan sejahtera.

“Seluruh langkah ini dilakukan secara terbuka, bertahap, dan terkoordinasi. Pemerintah tidak berpihak kepada salah satu pihak, melainkan pada kepentingan daerah, ketertiban umum, dan keadilan. Tujuan kita satu, yaitu Konsel yang aman, adil, dan sejahtera. Pemerintah akan terus hadir, mendengar, dan bertindak sesuai kewenangan demi kepentingan masyarakat luas,” ungkapnya.

Polisi Didesak Usut Tuntas Pembacokan Buruh Perkebunan Sawit Terkait Sengketa Lahan di Konsel

Post Views: 34

Read Entire Article
Rapat | | | |