Muna – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang melibatkan mantan Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Muna, La Ode Darmansyah, dan Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muna Barat (Mubar), Aswin, terus bergulir di Polres Muna.
Dalam perkembangannya, penyidik Satreskrim Polres Muna kembali melakukan pemeriksaan terhadap salah satu saksi bernama Anto Emba pada Sabtu (28/3/2026).
Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Sumber Jaya Tarigan, mengatakan kasus ini telah dalam tahap penyelidikan. Pemeriksaan terhadap satu saksi tambahan pun telah dilakukan.
“Kemarin (28/3) itu sudah kami lakukan penyelidikan, sudah dipanggil para pihak itu,” ujarnya kepada Kendariinfo saat ditemui di Polres Muna, Senin (6/4).
Setelah pemeriksaan saksi tersebut, penyidik akan melakukan pendalaman terhadap keterangan yang diperoleh guna memperjelas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan.
“Kami mungkin akan melakukan pendalaman lagi terkait keterangan itu,” ucapnya.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 4 orang, yakni pelapor (korban), mantan Kadis Perindag Kabupaten Muna La Ode Darmansyah, Kadis PUPR Kabupaten Mubar Aswin, serta 1 orang saksi.
Penyidik juga membuka kemungkinan pemanggilan saksi lain yang berkaitan dengan perkara ini.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Abdul Razak Said Ali, menyatakan bahwa saksi yang diperiksa pada Sabtu (28/3) itu merupakan saksi kunci karena aliran dana milik korban ditransfer ke rekeningnya.
Menurutnya, pemeriksaan saksi ini akan menjadi titik terang karena keterangan saksi dinilai mampu membuka persoalan yang selama ini dianggap sebagai tuduhan semata.
“Pemeriksaan saksi sangat penting karena keterangan beliau akan membuka tabir gelap persoalan ini, karena selama ini klien kami dianggap mengarang cerita seolah laporan pegaduan kami hanya sebatas fitnah sebab pihak terlapor (Darmansyah dan Aswin) selalu mengelak dan membantah bukti kwitansi ataupun fakta adanya pinjaman uang,” ungkapnya kepada kepada Kendariinfo, Sabtu (4/4).
Dalam pemeriksaan yang turut dihadiri kuasa hukum, terungkap bahwa saksi tidak mengenali korban. Hal ini dinilai janggal karena terdapat aliran dana dari korban ke rekening saksi sehingga perlu didalami lebih lanjut.
“Kami kuasa hukum sampaikan sejak awal, yaitu bahwa klien kami sama sekali tidak kenal, tidak pernah bertemu, tidak pernah berkomunikasi bahkan tidak pernah memberikan pinjaman kepada Anto Emba (saksi). Dan Anto Emba (saksi) fakta ini semua telah terbukti dan juga telah dibenarkan olehnya saat pemeriksaan,” tuturnya.
Kuasa hukum meminta kepada Kapolres Muna, khususnya penyidik yang menangani perkara tersebut, agar tidak ragu meningkatkan proses hukum yang sedang berjalan, termasuk menaikkan status para terlapor.
Mereka juga menegaskan akan terus mengawal jalannya proses hukum di Polres Muna agar kliennya memperoleh hak-haknya dan penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Sebagai informasi, La Ode Darmansyah dan Aswin sebelumnya dilaporkan di Polda Sultra terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana milik Tri Haryati sebesar Rp75 juta pada Senin (5/1) yang kemudian didisposisikan ke Polres Muna.
Kasus tersebut bermula pada tahun 2020. Saat itu, Aswin diduga berperan menghubungi, menjemput, mempertemukan, serta meyakinkan korban untuk mengeluarkan sejumlah uang yang disebut akan dipinjamkan kepada Darmansyah, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perindag Kabupaten Muna.
Sementara itu, Darmansyah diduga sebagai pihak yang meminjam dana milik korban berdasarkan bukti kwitansi yang ada. Razak juga mengungkapkan bahwa Aswin dan Darmansyah sebelumnya pernah bertugas dalam satu instansi, yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Muna, dengan Darmansyah sebagai kepala dinas dan Aswin sebagai Kepala Bidang Keuangan.
Meski Sedang Berkasus di Kepolisian, Kandidat Sekda Mubar Ini Dinyatakan Lolos Seleksi Administrasi
Post Views: 263

6 hours ago
2












































