Konawe Selatan – Dewan Pendiri Yayasan Institut Agama Islam (IAI) Rawa Aopa, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial AA, dituding melakukan pelecehan terhadap seorang mahasiswi inisial AR. Tudingan tersebut tersebar di kalangan kampus hingga menimbulkan kegaduhan publik, Rabu (15/4/2026).
Berdasarkan informasi yang beredar, AA diduga mencolek dagu AR, menarik, hingga memeluk korban secara paksa. Insiden ini disebut terjadi di kawasan masjid kampus pada 19 Januari 2026 lalu.
Direktur Eksekutif Lembaga Intelektual Demokrasi Indonesia Sultra, Robby Anggara, mengecam dan menilai bahwa dugaan pelecehan yang terjadi di lingkungan kampus itu merupakan persoalan serius yang tidak hanya berdampak pada korban, tetapi juga merusak kredibilitas pendidikan tinggi berbasis agama.
Ketua Yayasan Pendidikan dan Perguruan Tinggi (YPPT) Al Asri, Mardan. Foto: Istimewa.“Ini bukan sekadar pelanggaran individu, tetapi mencerminkan kegagalan sistem dalam menjaga ruang aman di lingkungan akademik, terlebih di institusi berbasis nilai keagamaan,” ujar Robby.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Yayasan Pendidikan dan Perguruan Tinggi (YPPT) Al Asri, Mardan, menegaskan informasi dan substansi pemberitaan yang beredar tidak memiliki keterkaitan langsung dengan institusi perguruan tinggi sebagai badan hukum. Ia menyebut persoalan yang disorot merupakan ranah personal dan tidak berkaitan dengan aktivitas maupun tanggung jawab kelembagaan.
“Kami perlu menegaskan bahwa persoalan yang diberitakan tidak berkaitan dengan aktivitas maupun tanggung jawab kelembagaan perguruan tinggi. Oleh karena itu, penting bagi publik untuk membedakan antara ranah personal dan institusional,” tegas Mardan.
Mardan juga menyampaikan isu yang berkembang di tengah masyarakat cenderung mengangkat kembali persoalan lama tanpa disertai penyajian fakta yang utuh dan berimbang. Ia mengingatkan agar informasi yang beredar tidak langsung disimpulkan tanpa klarifikasi menyeluruh.
Sementara itu, Ketua Tim Hukum IAI Rawa Aopa, Aminudin, menuturkan informasi yang beredar di ruang publik belum tentu mencerminkan fakta hukum secara utuh. Ia menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tidak bersalah dalam menyikapi persoalan tersebut.
“Sampai saat ini, tidak terdapat putusan pengadilan yang menyatakan pihak yang dituduhkan bersalah. Oleh karena itu, penting untuk menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah sebagaimana dijamin dalam sistem hukum Indonesia,” tutur Aminudin.
Ia menjelaskan dalam perspektif hukum pidana, suatu peristiwa hanya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana apabila memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan serta telah dibuktikan melalui proses peradilan yang sah.
Tim hukum IAI Rawa Aopa juga mengungkapkan sebelumnya sempat dilakukan upaya penyelesaian melalui pendekatan kekeluargaan yang difasilitasi secara resmi. Namun, langkah tersebut ditegaskan sebagai bentuk penyelesaian sosial dan tidak dapat dimaknai sebagai pembuktian tindak pidana maupun penghapusan pertanggungjawaban pidana.
Pihak yayasan dan tim hukum mengimbau masyarakat untuk menyikapi informasi yang beredar secara bijak dan proporsional, serta mengedepankan kehati-hatian dalam menyampaikan maupun menyebarluaskan informasi.
Post Views: 17

4 hours ago
2













































