Buton Selatan – Tiga pria di Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus polisi, Jumat (6/3/2026). Ketiganya diduga mencuri sejumlah barang yang sebelumnya dievakuasi dari Kapal Motor (KM) Cahaya Alam 05 yang karam akibat kerusakan mesin.
Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton Hafala mengatakan, kapal tersebut sebelumnya terdampar di pinggir pantai Desa Burangasi, Kecamatan Lapandewa, Busel, sehingga sejumlah barang muatan harus diselamatkan oleh pemiliknya, Selasa (3/3).
Menurut keterangan nakhoda kapal, beberapa warga termasuk para pelaku sempat diminta membantu mengevakuasi barang-barang dari kapal tersebut.
“Namun mereka justru memanfaatkan situasi itu untuk mencuri barang lain yang disimpan di lokasi,” ujar Sunarton dalam keterangan resminya.
Barang-barang yang berhasil dievakuasi dari kapal kemudian diamankan di rumah korban bernama La Ode Mujri, warga Desa Burangasi, Kecamatan Lapandewa.
Namun pada Rabu (4/3), korban yang pulang ke rumahnya mendapati pintu serta jendela rumah sudah terbuka dan diduga telah dibobol orang.
Korban kemudian mengecek barang-barang yang sebelumnya diamankan dari kapal tersebut. Saat diperiksa, sejumlah barang ternyata sudah hilang.
“Barang yang hilang di antaranya satu karung berisi 59 pasang sandal, minyak goreng merek Bimoli ukuran 5 liter sebanyak 21 jeriken dan ukuran 20 liter sebanyak 2 jeriken, serta delapan buah loyang aluminium,” ungkap Sunarton.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian pada Kamis (5/3). Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa para pelaku awalnya diminta membantu mengambil kulkas dan aksesori gorden oleh pemilik barang. Namun setelah itu mereka kembali dan membobol jendela tempat penyimpanan barang lainnya.
“Mereka memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengambil barang lain yang bukan milik orang yang menyuruh mereka sebelumnya,” ungkap Sunarton.
Polisi kemudian berhasil melacak keberadaan barang curian yang disimpan di sebuah indekos para pelaku di sekitar Kota Baubau. Barang bukti tersebut kini telah diamankan penyidik.
Ia menjelaskan, tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial JM (23) dan LMZ (19), keduanya warga Kecamatan Binongko, Kabupaten Wakatobi, serta LE (33) warga Kelurahan Jaya Bakti, Kecamatan Sampolawa, Busel.
“Saat ini ketiga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Satreskrim Polres Buton untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 huruf f KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Kapal Motor Kandas di Perairan Busel, 40 Penumpang dan 7 ABK Berhasil Dievakuasi
Post Views: 151

15 hours ago
4













































