Coffee Shop Baiana House Dituding Langgar Aturan di Kawasan RTH Pemkot Kendari

6 hours ago 3

Kendari – Keberadaan Coffee Shop Baiana House yang berdiri di Jalan Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menuai sorotan. Bangunan usaha tersebut dituding berdiri di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Kendari tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dugaan pelanggaran itu disampaikan Konsorsium Pemuda Juang Nusantara (KPJN). Pihaknya menilai persoalan Baiana House bukan sekadar administratif, melainkan mencerminkan lemahnya penegakan rencana tata ruang wilayah (RTRW) di Kota Kendari.

“RTH adalah kawasan lindung yang tidak boleh dialihfungsikan. Jika ini dibiarkan, maka RTRW hanya menjadi dokumen tanpa wibawa hukum,” ujar Koordinator KPJN, La Ode Rude, Senin (2/2/2026).

Kuasa Hukum Coffee Shop Baiana House, Abdul Razak Said Ali.Kuasa Hukum Coffee Shop Baiana House, Abdul Razak Said Ali. Foto: Istimewa.

KPJN kemudian membawa persoalan tersebut ke DPRD Kota Kendari dan Dinas PUPR. Mereka mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melakukan pemantauan serta penertiban terhadap bangunan usaha yang diduga melanggar tata ruang.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Kendari, Yusran, mengakui bahwa lokasi Baiana House berada di kawasan RTH dan pihaknya tidak pernah menerbitkan PBG untuk bangunan tersebut.

“Kami sudah melayangkan surat peringatan (SP) pertama dan akan segera menerbitkan SP 2 sesuai ketentuan,” katanya.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Baiana House, Abdul Razak Said Ali menegaskan tempat itu merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan kawasan Segitiga Tapak Kuda. Menurutnya, secara operasional kliennya telah memiliki legalitas berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan dokumen amdal.

Selain itu, Baiana House berdiri di atas lahan berstatus sertifikat hak milik (SHM). Razak menilai tidak tepat jika persoalan perizinan terus dipolemikkan secara berlarut.

“Klien kami taat aturan, membayar pajak dan retribusi, serta menyerap 41 tenaga kerja lokal,” ujarnya kepada Kendariinfo, Minggu (8/2/2026).

Terkait klaim berdiri di kawasan RTH, Razak menyebut kondisi Segitiga Tapak Kuda sangat kompleks dan tidak bisa dilihat dari satu sudut pandang. Ia menilai Perda RTRW Kota Kendari saat ini sudah tidak relevan dengan perkembangan kota dan tengah dalam proses revisi.

“Soal PBG, kami berharap Pemkot Kendari tidak gegabah melakukan penertiban di kawasan Segitiga Tapak Kuda,” tutupnya.

Post Views: 86

Read Entire Article
Rapat | | | |