Ahli Waris Eks Lahan PGSD Kendari Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Sebut Ada Kriminalisasi

9 hours ago 12

Kendari – Ahli waris eks lahan PGSD Kendari berinisial KAD mengaku menjadi korban kriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kericuhan saat konstatering lahan eks PGSD Kendari di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia pada Kamis (20/11/2025) lalu. KAD dituding sebagai salah satu dalang di balik aksi kericuhan tersebut.

KAD sebelumnya dipanggil penyidik sebagai saksi. Namun, dalam perkembangannya, ia justru ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya.

Kuasa hukum KAD, Hidayatullah menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak berdasar dan sarat dugaan kriminalisasi. Ia menyebut, secara hukum konstatering yang dilakukan saat itu seharusnya batal karena hukum.

Hidayatullah menegaskan, dalam proses pemeriksaan, tidak ditemukan satu pun bukti yang menunjukkan keterlibatan langsung KAD dalam aksi kekerasan di lokasi kejadian.

“Saya dampingi langsung saat pemeriksaan saksi dan tersangka. Tidak ada satu pun bukti yang menyatakan klien saya terlibat tindak kekerasan,” ujar Hidayatullah kepada awak media, Sabtu (7/2/2025).

Hidayatullah juga membantah tudingan bahwa KAD berada di lokasi dan menggerakkan massa. Ia menyebut, saat insiden terjadi, kliennya itu justru berada di Gedung DPRD.

“Apa salahnya seseorang mempertahankan haknya? Mempertahankan hak bukan tindak pidana. Kalau kekerasan itu lain soal, tetapi klien saya tidak terlibat. Bahkan saat kejadian, dia berada di DPRD,” jelasnya.

Terkait tudingan menyuruh melakukan perlawanan, Hidayatullah menilai pernyataan tersebut telah dipelintir. Menurutnya, yang dimaksud adalah mempertahankan hak secara hukum, bukan melakukan kekerasan.

“Katanya dia menyuruh. Iya, menyuruh mempertahankan haknya, bukan menyuruh melakukan kekerasan,” katanya.

Ia juga menyinggung adanya kekerasan yang terjadi di lapangan, yang menurutnya justru dipicu oleh sikap aparat yang dinilai tidak membuka ruang dialog.

“Kalau terjadi kekerasan di lapangan, itu juga karena arogansi aparat yang tidak memfasilitasi dialog,” tambahnya.

Atas dasar itu, pihaknya menilai penetapan tersangka terhadap KAD tidak sesuai dengan hukum acara pidana dan berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).

“Penetapan tersangka saudara KAD ini tidak sesuai hukum acara. Kami mengindikasikan adanya pelanggaran-pelanggaran HAM dalam proses ini,” tutupnya.

Sebelumnya, Kasubdit 1 Ditkrimum Polda Sultra, Kompol Dedi Hartoyo mengatakan pihaknya kembali menetapkan dan melakukan penahanan seorang pria berinisial KAD sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap petugas yang sedang melaksanakan tugas yang sah saat kegiatan konstatering lahan eks PGSD di Kota Kendari.

Ia menyebut KAD disangkakan dengan Pasal 214 subsider Pasal 212 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, atau Pasal 349 huruf a Jo Pasal 20 huruf d subsider Pasal 348 Jo Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, terkait perbuatan memaksa petugas dengan kekerasan atau ancaman kekerasan secara bersama-sama.

Polisi Segera Limpahkan Berkas 11 Tersangka Kericuhan Konstatering Lahan Eks PGSD Kendari

Post Views: 106

Read Entire Article
Rapat | | | |