Cerita Wanita Kendari Jadi Korban Penganiayaan di Usia 17 Tahun, Laporan Mandek 6 Tahun

5 hours ago 6

Kendari – Seorang wanita bernama Baby Dwi Oka menjadi korban penganiayaan oleh bibinya sendiri berinisial KM saat masih berusia 17 tahun. Malangnya, laporan yang ia buat sejak Oktober 2020 di Polsek Mandonga hingga kini disebut belum menunjukkan kejelasan.

Laporannya itu tertuang dalam Nomor: Lap.Duan/360/X/2020/SPKT.B/Polsek Mandonga/Polresta Kendari tertanggal 1 Oktober 2020.

Akibat kejadian itu, Baby mengaku mengalami dampak serius pada kondisi mentalnya. Ia bahkan didiagnosis oleh psikiater mengalami gangguan kepribadian ambang atau borderline personality disorder (BPD).

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di rumahnya di Jalan Oikumene, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu, 30 September 2020 lalu. Saat itu, Baby sedang terlibat cekcok dengan orang tuanya, sebelum terlapor KM tiba-tiba datang dan diduga melakukan kekerasan.

“Dia tiba-tiba datang lalu memukul bagian wajah saya, sampai ada luka memar dan goresan di pipi kiri dan kanan,” ujar Baby saat dikonfirmasi Kendariinfo, Selasa (28/4/2026).

Usai kejadian, Baby meminta pendampingan lembaga bantuan hukum (LBH) untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Ia menyebut, pada awalnya proses laporan berjalan lancar.

Namun, seiring waktu, ia mulai merasa ada kejanggalan karena penanganan kasus tersebut tidak mengalami perkembangan berarti. Padahal, saat itu ia masih berstatus anak di bawah umur dan telah menghadirkan sejumlah saksi, termasuk ibunya sendiri.

Merasa kecewa, Baby mengaku kondisi mentalnya semakin memburuk. Ia kemudian memutuskan meninggalkan Kendari dan menetap di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), sembari menjalani perawatan.

“Dokter mendiagnosis saya BPD. Kurang lebih sudah selama 6 tahun saya menderita karena kasus ini, tapi laporan saya tidak ada kejelasan,” ungkapnya.

Setelah bertahun-tahun menunggu, Baby akhirnya memberanikan diri untuk menyuarakan kasusnya ke publik melalui media sosial. Ia berharap ada perhatian dan dorongan agar kasus tersebut kembali diproses.

“Saya akhirnya speak up, dan ada orang-orang yang peduli. Setelah itu, kasusnya mulai ditangani lagi setelah enam tahun,” katanya.

Ia juga mengungkapkan, terlapor sempat datang untuk meminta maaf dan telah ia maafkan secara pribadi. Namun demikian, ia menegaskan proses hukum tetap harus berjalan. Baby mengaku kecewa terhadap kinerja aparat penegak hukum yang dinilainya lamban dalam menangani laporannya hingga bertahun-tahun.

“Saya juga bingung apa alasan polisi kenapa sampai enam tahun kasus saya itu tidak ada kejelasan, apakah memang tidak diproses atau bagaimana. Dan saya juga bingung, setelah enam tahun lamanya pelaku baru mendatangi penyidik, awal-awal dipanggil polisi sampai tiga kali tidak mau datang, apa karena sudah saya speak up atau bagaimana,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polsek Mandonga, Aiptu Jamesto Sinaga mengatakan pihaknya akan mengecek terkait laporan tersebut.

“Baik, kami konfirmasi dulu. Sudah kami koordinasikan dengan pimpinan,” ujarnya.

Post Views: 94

Read Entire Article
Rapat | | | |