Demo Tuntut Pesangon Karyawan PT KIC Konsel yang Dipecat Memanas, Terjadi Aksi Saling Dorong

3 hours ago 1

Konawe Selatan – Aksi unjuk rasa di PT Kilau Indah Cemerlang (KIC) di Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), berujung ricuh, Selasa (28/4/2026). Massa aksi terlibat saling dorong dengan sekuriti perusahaan saat mencoba masuk ke area kantor.

Demonstrasi yang digelar Barisan Aktivis Muda Indonesia Sulawesi Tenggara (Basmi Sultra) awalnya berlangsung damai. Namun situasi memanas ketika massa mendesak membuka portal perusahaan hingga terjadi aksi tarik-menarik dengan pihak keamanan.

Ketegangan juga sempat terjadi antara kuasa hukum korban PHK, Wawan Kusnadi dari Watama Law Office, dengan pihak pengamanan perusahaan. Adu mulut dipicu soal legalitas surat tugas sekuriti yang berjaga di lokasi.

Aksi demonstrasi terkait pemecatan karyawan PT Kilau Indah Cemerlang (KIC) Konawe Selatan (Konsel) ricuh.Aksi demonstrasi terkait pemecatan karyawan PT Kilau Indah Cemerlang (KIC) Konawe Selatan (Konsel) ricuh. Foto: Istimewa.

Situasi berangsur kondusif setelah Site Manager PT KIC, Nohan, menemui massa dan membuka portal masuk. Aparat kepolisian Polres Konawe Selatan (Konsel) turut datang mengamankan jalannya aksi.

Wawan Kusnadi menyebut kliennya, Aan Sulkanto, menjadi korban PHK sepihak setelah bekerja selama empat tahun sebagai sekuriti. Selama itu, Aan hanya berstatus pekerja harian lepas (PHL), yang dinilai melanggar aturan ketenagakerjaan.

“PHL itu ada batasnya. Dalam aturan hanya tiga bulan, setelah itu harus ada kejelasan status. Klien kami sudah empat tahun,” tegas Wawan.

Aan mengaku dipecat melalui pesan WhatsApp dengan alasan mangkir lima hari. Namun ia membantah dan menyebut telah mengantongi surat izin karena mengurus laporan kehilangan motor di kepolisian.

Ia juga mengaku tidak pernah menerima surat peringatan (SP) serta tidak didaftarkan dalam program BPJS Kesehatan dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Kasus ini telah dimediasi Dinas Ketenagakerjaan Konsel. Hasilnya, PHK dinyatakan cacat prosedur dan perusahaan diwajibkan membayar pesangon Rp12 juta. Namun hingga kini, kewajiban tersebut belum dipenuhi.

Sementara itu, Manager PT KIC, Nohan menyayangkan adanya keributan di wilayah perusahaan. Ia mengungkapkan pihaknya akan menyerahkan kewajiban perusahaan setelah mendapatkan instruksi dari pimpinan.

“Dari awal kami tidak mengatakan tidak mau membayar, tapi kita serahkan keputusan (pemilik perusahaan). Karena kami tidak bisa mengeluarkan uang tanpa adanya dasar,” tutupnya.

Post Views: 10

Read Entire Article
Rapat | | | |