Kendari – Aktivitas pemuatan alat berat bekas menggunakan kapal jenis Landing Craft Tank (LCT) di Pelabuhan Nusantara Kendari disorot masyarakat karena diduga tidak melalui prosedur yang semestinya.
Ketua Gerakan Pemuda Pemerhati Pembangunan (Gerbang) Kota Kendari, Ari Kota Lama, menilai proses pemuatan tersebut patut dipertanyakan lantaran diduga tidak didahului dengan verifikasi berat muatan melalui fasilitas timbangan pelabuhan.
“Pemuatan ini tidak melalui mekanisme yang benar sesuai ketentuan Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008. Jelas disebutkan di Pasal 157 bahwa pengelola pelabuhan wajib menjamin keakuratan data berat muatan untuk stabilitas kapal,” ujarnya kepada Kendariinfo di Kota Kendari, Minggu (26/4/2026).
Ketua Gerbang Kota Kendari, Ari Kota Lama. Foto: Istimewa.Ia juga menyebut, ketentuan teknis terkait bongkar muat diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 50 Tahun 2021, khususnya Pasal 61 ayat (3), yang menegaskan bahwa kegiatan bongkar muat harus dilakukan secara tertib dan aman serta melalui verifikasi kesesuaian muatan dengan dokumen manifes melalui penimbangan.
Bahkan, lanjutnya, jika ditemukan selisih muatan di atas ambang batas tertentu, maka muatan tersebut wajib ditolak.
Menurut Ari, aktivitas pemuatan alat berat tersebut juga kerap dilakukan pada malam hari. Namun, upaya konfirmasi kepada sejumlah pihak terkait belum membuahkan kejelasan karena dinilai saling melempar tanggung jawab.
Ia menduga adanya pembiaran oleh operator pelabuhan, yakni PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP), serta otoritas pengawasan pelabuhan, yaitu KSOP Kelas II Kendari.
“Kami menduga pihak Pelindo dan KSOP melakukan pembiaran terhadap aktivitas di lingkup pelabuhan. Padahal perlu kita ketahui bahwa Pelindo merupakan bagian dari operator di BUP, sedangkan KSOP sebagai eksekutor pelabuhan. Apabila terjadi kesalahan atau pelanggaran, maka ada sanksi yang akan diterima oleh pihak-pihak tertentu sesuai ketentuan undang-undang,” ucapnya.
Ia menjelaskan, sanksi dapat dikenakan kepada sejumlah pihak, mulai dari operator pelabuhan, perusahaan bongkar muat (PBM), hingga nakhoda kapal yang terancam pencabutan izin berlayar.
Selain itu, Ari juga mempertanyakan dasar perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari aktivitas tersebut apabila proses penimbangan tidak dilakukan. Ia menduga ada indikasi ketidaktertiban administrasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Sementara itu, Humas PT Pelindo (Persero) Regional 4 Kendari, Eri, saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan terkait hal tersebut.
“Kalau untuk statement atau tanggapan mungkin lebih baik bisa langsung ke pimpinan saja agar lebih jelas dan clear infonya,” ujarnya.
Post Views: 7

21 hours ago
6














































