Kendari – Masyarakat Butur Menggugat (MBG) melaporkan enam Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Komisi Kejaksaan RI terkait dugaan lamban dan kejanggalan penanganan perkara korupsi proyek Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra). Laporan itu dilayangkan pada Senin (27/4/2026) dengan menyoroti perkara Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Kdi.
MBG dalam laporannya mengurai keterlibatan enam JPU berinisial PAJ, RA, KZA, AER, FHN, dan HR. Dalam kasus tersebut saksi atas nama Burhanuddin yang ketika itu masih menjabat Kepala Dinas (Kadis) Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga Sultra tidak ditetapkan tersangka.
Koordinator MBG, Zaiddin Ahkam mengatakan bahwa keterlibatan Burhanuddin sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sangat jelas. Olehnya itu menurutnya ada indikasi menyelamatkan Burhanuddin dalam perkara yang merugikan keuangan negara tersebut.
“Dalam dakwaan primair, Burhanuddin secara eksplisit disebut sebagai pihak yang ‘bersama-sama’ dengan terdakwa Terang Ukoras Sembiring dan saksi Rahmat dalam melakukan perbuatan yang didakwakan,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Senin siang.
Menurut dia, dalam dakwaan itu Burhanuddin dituding tidak segera mengambil langkah tegas meskipun kondisi kontrak telah kritis. Bahkan, Burhanuddin tetap menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan melalui addendum kontrak meskipun kemampuan penyedia jasa sudah diragukan karena tidak berkompeten.
Pihaknya menyoroti dugaan pelanggaran profesionalitas jaksa. Mereka merujuk pada Pasal 6 huruf d Kode Etik Jaksa terkait integritas, yang mewajibkan jaksa menjalankan tugas secara jujur, adil, dan bertanggung jawab.
“Selain itu, ada juga dugaan pelanggaran asas profesionalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf d Kode Perilaku Jaksa, yakni ketika penuntutan tidak dilakukan secara mandiri, cermat, dan berdasarkan analisis hukum yang utuh,” jelas Zaiddin.
Zaiddin menilai, peran Burhanuddin sangat aktif hingga menimbulkan kerugian negara. Namun, pertanggungjawaban pidana justru hanya dibebankan kepada penyedia jasa tanpa diikuti penetapan tersangka lain.
“Dalam konstruksi hukum yang digunakan jaksa, yakni Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, jelas ada unsur penyertaan. Artinya, pelaku tidak hanya terbatas pada satu pihak saja. Tapi kenapa jaksa terkesan pilih kasih dalam menetapkan tersangka? Ini yang jadi pertanyaan,” ungkap dia.
Pihaknya menegaskan akan terus mengawal laporan tersebut agar proses penegakan hukum berjalan objektif dan tidak tebang pilih. Ia menambahkan pihaknya juga sudah bersurat ke Komisi III DPR RI untuk menggelar rapat dengar rendapat (RDP) terkait polemik tersebut.
Post Views: 70

4 hours ago
2














































