Buton Utara – Kasus dugaan penyerobotan lahan milik warga bernama Latif Raali yang dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Buton Utara (Butur) disebut mandek tanpa perkembangan. Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan pada Jumat (6/2/2026).
Lahan tersebut diketahui memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas nama Latif Raali sebagai bukti otentik bahwa kepemilikan atas hak tanah itu diakui, dilindungi, serta memiliki kekuatan hukum dalam sistem pertanahan nasional. Adapun pihak yang dilaporkan Latif adalah ibu tiri dan tujuh saudara tirinya.
Lahan itu berada di Desa Lapandewa, Kecamatan Kulisusu Barat, Kabupaten Butur, Sulawesi Tenggara (Sultra). Sebagian besar lahan dikabarkan telah dikuasai dan dimanfaatkan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas. Tindakan tersebut dilakukan tanpa persetujuan pemilik sah selama kurang lebih 24 tahun.
Latif menyampaikan telah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Akan tetapi, upaya yang dilakukannya tidak membuahkan hasil. Ia menyayangkan meski laporannya telah diterima pihak berwajib, hingga kini belum terlihat tindak lanjut yang nyata.
“Saya telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, namun tidak membuahkan hasil. Bahkan setelah laporan saya diterima di Polres Butur, hingga saat ini belum ada langkah nyata yang diambil. Saya merasa hak sebagai warga negara yang sama kedudukannya di hadapan hukum diabaikan meskipun memiliki bukti yang lengkap dan sah,” ujar Latif.
Atas dasar itu, ia kemudian meminta pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Buton guna memperoleh titik terang atas perkara tersebut.
Ketua LBH HAMI Buton, Apri Awo, menyatakan apabila warga berusaha menyelesaikan masalah melalui jalur hukum dan melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan, proses penanganan semestinya dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, terlebih lagi perkara ini memiliki bukti kepemilikan yang jelas dan kuat.
Apri mengungkapkan laporan yang bergulir tanpa kepastian justru menimbulkan kerugian yang terus berlanjut bagi Latif, sementara pihak terduga pelaku makin leluasa berbuat selama belum ada upaya penindakan.
Mewakili kliennya, Apri berharap Polres Butur dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai perundang-undangan yang berlaku. Ia juga bersedia melengkapi segala dokumen maupun keterangan tambahan demi mendukung kelancaran proses hukum.
Apabila dalam waktu tujuh hari perkara tersebut tidak ada kemajuan, Apri menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lain demi memulihkan hak dan keadilan bagi Latif.
“Terhitung dari kemarin, Minggu (26/4), jika dalam waktu tujuh hari tidak ada kemajuan atau tanggapan yang memuaskan, kami akan mempertimbangkan langkah hukum dan upaya lain yang diperlukan demi memulihkan hak-hak hukum klien kami dan menegakkan keadilan,” tegas Apri kepada Kendariinfo, Senin (27/4).
Post Views: 21

5 hours ago
3














































