Kendari – Kuasa hukum ahli waris lahan Eks PGSD Kendari, Hidayatullah, menilai proses konstatering atau pencocokan batas yang dilakukan dalam perkara sengketa lahan tersebut cacat hukum.
Proses itu disebut tidak memenuhi syarat administratif dan berpotensi melanggar aturan pertanahan yang berlaku. Ia menegaskan konstatering yang dilakukan pada 20 November 2025 tidak memiliki dasar yang kuat.
“Konstatering dilakukan tanpa merujuk pada dokumen induk seperti buku tanah dan gambar situasi, sehingga secara hukum cacat prosedur,” ujarnya, Senin (27/4/2026).
Ia menjelaskan, dalam ketentuan Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021, setiap pelaksanaan konstatering wajib didasarkan pada data fisik dan yuridis yang jelas. Tanpa dokumen tersebut, proses penentuan batas dinilai tidak memiliki kepastian hukum.
Menurutnya, kondisi itu membuat hasil konstatering tidak dapat dijadikan dasar dalam pelaksanaan eksekusi. Bahkan, ia menyebut penentuan titik koordinat lahan berpotensi hanya spekulatif.
“Kalau dokumen dasarnya tidak ada, bagaimana memastikan objek yang dimaksud benar? Ini yang kami nilai bermasalah sejak awal,” tegasnya.
Hidayatullah juga meminta agar Pengadilan Negeri (PN) Kendari membatalkan berita acara konstatering tersebut. Ia menilai proses itu melanggar prinsip kehati-hatian serta berpotensi merugikan pihak ahli waris.
Sementara itu, lanjut dia, fakta persidangan mengungkap Kantor Pertanahan (BPN) Kota Kendari mengakui tidak memiliki arsip buku tanah maupun warkah terkait Sertipikat Hak Pakai (SHP) Nomor 18 Tahun 1981 yang menjadi dasar objek sengketa.
Pengakuan itu tertuang dalam dua berita acara yang diserahkan pada sidang pembuktian pada 21 April 2026. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa arsip buku tanah dan warkah masih dalam status proses pencarian.
Ketiadaan dokumen induk tersebut dinilai memperkuat dugaan adanya cacat administratif dalam proses yang berlangsung. Tanpa buku tanah dan warkah, validitas data pertanahan pun dipertanyakan.
Hidayatullah menilai kondisi ini berdampak langsung pada status hukum sertifikat yang digunakan. Ia menyebut sertifikat tersebut berpotensi batal demi hukum karena tidak lagi didukung dokumen yang sah.
“Ketika dokumen induknya tidak ada, maka dasar haknya juga patut dipertanyakan. Ini bukan sekadar administratif, tapi menyangkut kepastian hukum,” katanya.
Perkara ini masih bergulir di PN Kendari. Putusan hakim nantinya akan menentukan keabsahan konstatering sekaligus kelanjutan proses eksekusi lahan Eks PGSD yang hingga kini masih menjadi polemik.
Sengketa Lahan Eks PGSD Kendari, Kuasa Hukum Ahli Waris Tegaskan Ada Hak Historis
Post Views: 8

9 hours ago
4














































