Kendari – Pemilihan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari dituding langgar aturan, pada Sabtu (25/4/2026). Kegiatan yang berlangsung di kantor lurah itu sempat memanas dan nyaris adu jotos.
Sejumlah pihak mempertanyakan mekanisme pemilihan yang dinilai melanggar ketentuan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 15 Tahun 2021. Mereka menilai sejak awal tahapan sudah bermasalah. Salah satu yang dipersoalkan adalah ketua terpilih ternyata rangkap jabatan sebagai Ketua Koperasi Merah Putih (KMP) di Kelurahan Anduonohu.
Anggota Majelis Pertimbangan Karang Taruna Kelurahan Anduonohu, Muhammad Revaldy juga mengatakan panitia penyelenggara tidak dibentuk sesuai aturan. Ia menyebut panitia hanya diisi oleh unsur internal seperti staf kelurahan, tanpa melibatkan tokoh masyarakat.
“Kepanitiaannya cacat, tidak sesuai aturan, tidak ada tokoh masyarakat, yang ada cuma staf kelurahan. Ini sudah tidak sesuai mekanisme. Alasan dari pihak kelurahan katanya repot kalau pakai Perwali,” ujar Revaldy saat ditemui Kendariinfo, Rabu (29/4/2026).
Selain itu, ia juga menyoroti dugaan rangkap jabatan dalam struktur penyelenggara. Beberapa pihak yang terlibat dalam kepanitiaan disebut juga memiliki posisi di lembaga lain di kelurahan. Revaldy menambahkan, proses pencalonan juga dinilai tidak transparan.
“Dari tiga orang itu, nama Rahyudin Saliha yang menjabat sebagai Ketua Koperasi Merah Putih Kelurahan Anduonohu, terpilih sebagai ketua LPM,” bebernya.
Tak hanya itu, sistem pemungutan suara juga dipersoalkan. Dalam pelaksanaannya, hak pilih hanya diberikan kepada ketua RT dan RW, tanpa melibatkan perwakilan warga sebagaimana diatur dalam Perwali Nomor 15 Tahun 2021.
“Kalau sesuai aturan, harus ada perwakilan warga dengan surat rujukan dari RW. Maksimal enam orang per RW. Tapi ini hanya ketua RT dan ketua RW saja yang memilih,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menuding pembentukan panitia hingga teknis pemilihan diduga menjadi bagian dari skema untuk meloloskan figur tertentu. Bahkan, disebut ada keterlibatan satu suara dari ketua karang taruna yang sebelumnya sudah diberhentikan.
Pihaknya meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari turun tangan dan meminta untuk dilakukan evaluasi dan mengambil tindakan tegas.
“Kami minta ada klarifikasi dan tindakan tegas dari wali kota. Kalau memang melanggar, harus diulang sesuai Perwali,” tambahnya.
Sementara itu, Lurah Anduonohu, Ismayadin buka suara. Ia mengatakan seluruh tahapan pemilihan Ketua LPM yang baru sesuai aturan yang berlaku.
“Sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku serta telah memenuhi prosedur untuk penetapan ketua LPM yang baru,” kata Ismayadin.
Ia juga meluruskan terkait rangkap jabatan ketua terpilih. Ia mengatakan Perwali merupakan produk hukum lama, sedangkan koperasi merah putih produk baru. Nantinya, pihaknya akan melakukan penyesuaian.
“Jadi Perwali itu aturan lama, koperasi ini baru, nanti akan kami sesuaikan. Kami akan suruh pilih yang mana,” tandasnya.
Post Views: 25

1 hour ago
2












































