Muna Barat – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas tiga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra), mulai Rabu (1/4/2026). Tiga dapur yang dihentikan tersebut berada di Barangka, Tiworo Kepulauan (Tikep), dan Sidamangura.
Koordinator Wilayah BGN Mubar, Fajar, mengatakan penghentian SPPG Barangka dan Tikep dilakukan, karena instalasi pengolahan air limbah tidak memenuhi standar. Sementara SPPG Sidamangura belum memiliki sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS).
“Penghentian dimulai sejak Rabu (1/4). SPPG Barangka dan Tikep untuk instalasi pengolahan air limbah sebelumnya sudah ada, tetapi belum maksimal. Kalau SPPG Sidamangura belum memiliki SLHS,” kata Fajar kepada Kendariinfo, Kamis (9/4).
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Barangka di Kecamatan Barangka, Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra), yang dihentikan sementara operasionalnya. Foto: La Ode Muhamad Aslam/Kendariinfo. (5/12/2025).Menurutnya, kepemilikan SLHS dan instalasi pengolahan air limbah merupakan syarat mutlak seluruh SPPG untuk menjamin keamanan pangan serta menjaga standar kebersihan lingkungan dalam pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG).
Fajar pun menyebut ketiga SPPG tersebut saat ini tengah menjalani proses pembenahan sekaligus melengkapi persyaratan SLHS.
“Kami ingin memastikan SPPG benar-benar memenuhi standar, baik dari sisi keamanan pangan maupun pengelolaan limbah. Ini penting untuk melindungi kesehatan para penerima manfaat,” tutupnya.
Post Views: 175

14 hours ago
8















































