Warga Torobulu dan PT WIN Kembali Bersitegang soal Penambangan Dekat Permukiman

2 months ago 58

Konawe Selatan – Warga Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali bersitegang dengan pihak PT Wijaya Inti Nusantara (WIN). Ketegangan terjadi, karena alat berat PT WIN kembali melakukan aktivitas dekat permukiman warga Torobulu, Kamis (28/8/2025).

Dua ekskavator PT WIN tampak melakukan penggalian pada kedalaman 20 meter. Di sekitar galian terlihat warga pemilik lahan yang berjaga bersama beberapa karyawan PT WIN. Warga kemudian membentangkan baliho kutipan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo yang memutus perkara dua warga Torobulu pada 2024 lalu.

Balihao itu bertuliskan, “Kita tidak mewarisi bumi dan kekayaan alam dari nenek moyang, tetapi meminjamnya dari anak cucu kita. Maka jagalah agar mereka merasakan hijaunya bumi pertiwi.

Direktur PT Wijaya Inti Nusantara (WIN), Muh. Nuriman Djalani. Foto: La Ode Risman Hermawan/Kendariinfo. (27/8/2025).

Harjun Hamzah, warga yang bermukim tak jauh dari lokasi penambangan bersama satu personel polisi juga kemudian mendatangi alat berat PT WIN. Harjun menghubungi aparat pemerintah desa untuk menengahi masalah itu.

Upaya itu sebagai bentuk mitigasi dampak lingkungan dan konflik sosial yang makin menganga antarwarga Torobulu. Dalam kesempatan itu, Harjun meminta adanya pertemuan antara dinas terkait, aparat keamanan, pemerintah desa, pemilik lahan, dan pihak perusahaan, sebelum kembali melakukan aktivitas dekat permukiman.

“Kami meminta agar dilakukan pertemuan dengan memanggil dinas terkait, pihak keamanan, pemilik lahan, dan perusahaan untuk sama-sama duduk berbicara aturan,” kata Harjun, Kamis (28/8).

Polemik penambangan dekat permukiman warga Torobulu memang telah terjadi sejak 2019 silam. PT WIN sempat menghentikan aktivitas penambangan dekat permukiman dan sudah melakukan reklamasi dengan penanaman pohon. Namun, pada Jumat, 15 Agustus 2025, PT WIN melakukan aktivitas dekat permukiman dan bekas lahan reklamasi.

Direktur PT WIN, Muh. Nuriman Djalani, mengatakan aktivitas perusahaan berdasarkan permintaan pemilik lahan. Menurut Iman, warga meminta lahan reklamasi untuk diratakan sekaligus menggali bijih nikel. Iman juga menyebut lahan yang sudah direklamasi bisa ditambang asal nilai ekonominya lebih tinggi.

“Pertama dilihat keekonomisannya. Apabila kandungan ore-nya di dalam itu nilai ekonomisnya lebih besar daripada mereklamasi ulang, itu bisa. Namun, dalam hal ini bukan masalah itu. Dalam hal ini ada permintaan dari warga untuk diratakan,” kata Nuriman kepada Kendariinfo, Rabu (27/8).

Post Views: 59

Read Entire Article
Rapat | | | |