Kendari – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Komisi I dan III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pembangunan kandang ayam modern milik PT Agro Unggas Pratama di Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Senin (24/3/2025).
RDP turut dihadiri oleh Pemkot Kendari, warga setempat, pemerintah kecamatan dan kelurahan, dan perwakilan pihak PT Agro Unggas Pratama.
Hasilnya, DPRD Kota Kendari pun mengeluarkan beberapa rekomendasi, di antaranya menghentikan sementara dari segala aktivitas pembangunan kandang ayam modern tersebut.

“Pertama, kita minta itu dihentikan sementara, karena belum mengantongi izin. Nanti kalau sudah ada legalitas perizinan silakan dilakukan,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu saat ditemui Kendariinfo, Senin (24/3).
Selain itu, Zulham juga memberikan rekomendasi kepada perusahaan untuk melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada seluruh masyarakat sekitar. Menurut dia, melalui sosialisasi, masyarakat bisa paham terkait aktivitas yang ada.
“Kami meminta agar perusahaan segera melakukan sosialisasi kepada warga dan pemerintah setempat,” ujarnya.
Ia pun memastikan bahwa DPRD Kota Kendari mendukung penuh investasi yang ada, tetapi harus sesuai dengan peraturan perizinan yang berlaku. Pihaknya pun mendorong agar perusahaan apapun yang hendak melakukan investasi, untuk segera mengurus perizinan yang diperlukan.
Sementara, Perwakilan PT Agro Unggas Pratama, Darman mengaku ada beberapa izin yang belum dilengkapi oleh pihaknya. Oleh karena itu, pihaknya akan segera melakukan pelengkapan dokumen perizinan dan sosialisasi yang diperlukan.
“Iya pak, kami terima penghentian sementara ini dan akan melengkapi dokumen perizinan,” tutupnya.
Post Views: 171