Kasus Korupsi Setda Kendari Fokus LPJ Fiktif Nahwa dan Ningsih, JPU: Wali Kota dan Wawali Tak Terkait

4 hours ago 1

Kendari – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi anggaran di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari tahun anggaran 2020 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Kendari, Senin (30/6/2025).

Agenda sidang kali ini menghadirkan sejumlah saksi, salah satunya Jahuddin, yang saat itu menjabat Kabag Umum Setda Kota Kendari. Dalam kesaksiannya, Jahuddin mengungkapkan selama sembilan bulan di tahun 2020, posisi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Bagian Umum kosong.

“Selama sembilan bulan, posisi KPA itu tidak ada. Secara otomatis kewenangan pengelolaan anggaran diambil alih oleh Pengguna Anggaran (PA), dalam hal ini Sekda Kendari saat itu, Terdakwa Nahwa Umar,” ujar Jahuddin.

Ia menyebut, proses pencairan anggaran saat itu hanya bisa diakses dua orang, yakni Nahwa Umar selaku PA dan Ariyuli Ningsih Lindoeno yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran.

“Pembayaran dilakukan melalui aplikasi, dan hanya dua orang itu yang punya akses, Sekda dan bendahara,” tambahnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kendari, Asnadi Tawulo, menegaskan bahwa perkara ini fokus pada dugaan manipulasi pertanggungjawaban anggaran oleh Nahwa Umar dan Ningsih.

“Banyak temuan fiktif, mulai dari nota, kuitansi, uraian belanja, tanda tangan hingga stempel toko,” kata Asnadi usai persidangan.

JPU membeberkan, ada lima item kegiatan belanja yang disorot dalam perkara ini. Mulai dari penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik, barang cetakan dan penggandaan, makanan minuman, hingga pemeliharaan kendaraan dinas dan perizinan.

“SPJ (Surat Pertanggungjawaban) kegiatan itu ditandatangani langsung oleh Terdakwa Nahwa Umar selaku PA,” jelas Asnadi.

Dari total anggaran yang dicairkan sekitar Rp4,4 miliar, realisasi belanja yang bisa dipertanggungjawabkan hanya sekitar Rp3,9 miliar. Artinya, ada selisih Rp444 juta yang saat ini dikategorikan sebagai kerugian negara.

“Salah satu fokus perkara ini terkait belanja makanan dan minuman di Setda Kendari,” lanjut Asnadi.

Ada tiga sub kegiatan di dalamnya, yaitu belanja makan minum pegawai, rapat, serta tamu pimpinan.

Saat ditanya soal kemungkinan keterlibatan Siska Karina Imran (saat itu Wakil Wali Kota Kendari), JPU menegaskan bahwa perkara ini sama sekali tidak menyentuh ranah pimpinan daerah.

“Belanja untuk wali kota dan wakil wali kota sudah dianggarkan secara resmi dalam DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), dan digunakan sesuai peruntukannya,” tegas Asnadi.

Dalam sidang sebelumnya, saksi Hardiana juga membeberkan adanya aliran dana dari rekanan ke Terdakwa Nahwa Umar. Modusnya, uang masuk dulu ke rekening rekanan, kemudian ditarik kembali dan diserahkan ke Nahwa Umar melalui Hardiana.

“Sidang masih akan terus bergulir dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain,” pungkasnya.

Post Views: 102

Read Entire Article
Rapat | | | |