Proses pemilihan Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) periode 2025 – 2029 digelar dalam dinamika yang tidak biasa. Kritik bermunculan, terutama terkait pergantian statuta dan waktu pelaksanaan tahapan pemilihan yang dianggap terlalu cepat. Namun, di tengah riuhnya suara pro-kontra, banyak kalangan justru melihat apa yang terjadi sebagai bentuk konsistensi Prof. Dr. Muhammad Zamrun Firihu, S.Si, M.Si, M.Sc., dalam menegakkan reformasi kelembagaan dan modernisasi tata kelola kampus.
Statuta UHO 2025: Langkah Hukum dan Strategis
Perubahan statuta UHO yang kini tertuang dalam Permendikti Saintek No. 21 Tahun 2025 bukanlah kebijakan yang muncul secara tiba-tiba. Proses penyusunan statuta baru ini telah dimulai sejak tahun 2018, pada masa awal kepemimpinan Prof. Zamrun di periode pertamanya sebagai rektor. Pembahasan tersebut telah dilakukan di tingkat Senat Universitas. Kemudian pada tahun 2021, draf statuta kembali dibahas dan disempurnakan, tetap melalui forum senat.
Statuta ini akhirnya disahkan oleh kementerian setelah melalui tahapan evaluasi administratif dan konsultatif lintas waktu. Artinya, perubahan ini adalah hasil dari proses deliberatif yang panjang, bukan produk keputusan sepihak.
“Statuta ini bukan hasil keputusan pribadi rektor, melainkan bagian dari proses panjang dan kolektif untuk memperkuat fondasi hukum kampus kita,” ungkap salah satu dosen senior UHO, yang enggan disebut namanya.
Senat Baru: Representatif dan Efisien
Salah satu perubahan signifikan berdasarkan Statuta baru 2025 adalah penyusutan anggota senat dari 121 menjadi 49 orang. Langkah ini bukan bentuk eksklusi, melainkan upaya mendorong efektivitas pengambilan keputusan dalam rangka tata kelola yang adaptif. Selama dua periode, Prof. Zamrun dikenal konsisten mendorong senat yang aktif, visioner, dan bebas dari kepentingan sektoral. Visi tersebut sejalan dengan upaya membentuk universitas modern yang tidak hanya besar secara struktur, tetapi juga solid secara fungsi.
Pemilihan Rektor: Antara Waktu dan Kepatuhan Regulasi
Isu hangat yang muncul adalah waktu pelaksanaan penjaringan bakal calon rektor yang dimulai pada April 2025, sementara masa jabatan rektor akan berakhir pada Juli 2025. Berdasarkan Permenristekdikti No. 19 Tahun 2017 Pasal 6 ayat (1), penjaringan idealnya dilaksanakan paling lambat lima bulan sebelum akhir masa jabatan, yakni pada Februari 2025.
Namun demikian, terdapat argumen hukum dan institusional yang mendukung langkah tersebut. Pelaksanaan pada April dilakukan dalam konteks penyesuaian terhadap statuta baru dan restrukturisasi senat, yang merupakan lex specialis dalam sistem tata kelola dan organisasi internal kampus. Tidak adanya klausul sanksi pembatalan dalam regulasi tersebut juga menegaskan bahwa tahapan pemilihan tidak kehilangan keabsahannya secara hukum.
Meskipun jadwal pelaksanaan cukup singkat, namun seluruh proses tetap dilaksanakan secara demokratis, transparan, akuntabel dan diawasi langsung oleh Kementerian. Dokumentasi lengkap, kehadiran senat, dan proporsi suara sesuai ketentuan memperkuat legitimasi proses.
“Ini bukan sekadar soal waktu, tapi soal bagaimana kita memastikan pemilihan berjalan jujur, adil, dan profesional. Yang dipilih bukan karena cepat, tetapi karena diyakini mampu,” ujar salah satu anggota senat UHO.
Prof. Zamrun: Stabilitas dan Kemajuan UHO adalah Prioritas
Selama dua periode menjabat, Prof. Zamrun berhasil membawa UHO menembus prestasi strategis. Meningkatnya akreditasi unggul dan internasional program studi, jumlah guru besar meningkat, publikasi ilmiah melonjak, kerja sama luar negeri diperluas, dan layanan akademik berbasis teknologi diperkuat. Kritik yang datang tidak menyurutkan konsistensinya dalam memprioritaskan stabilitas kelembagaan dan visi jangka panjang kampus.
Ia dikenal sebagai sosok tenang, tidak mudah larut dalam tarik-ulur politik kampus, dan berorientasi pada hasil. Banyak kalangan menyebutnya sebagai figur transformatif yang memilih diam bekerja dibanding tampil retoris.
“Setiap perubahan pasti menimbulkan penolakan. Tapi kalau kita ingin kampus ini tumbuh, harus ada keberanian untuk mengambil langkah tak populer demi masa depan institusi,” ungkap seorang dosen.
Antara Tuduhan dan Transformasi
Perbedaan pandangan yang menyertai statuta dan tahapan pemilihan Rektor UHO 2025 pada hakikatnya adalah bagian dari dinamika demokrasi kampus. Namun jika dilihat secara menyeluruh, kebijakan yang dijalankan di bawah kepemimpinan Prof. Zamrun merepresentasikan arah transformasi UHO menuju universitas global yang tangguh, adaptif, dan berdaya saing tinggi.
Dengan pendekatan hukum, visi reformasi, dan konsistensi kepemimpinan, dinamika ini justru memperkuat posisi UHO sebagai institusi yang siap menyambut masa depan pendidikan tinggi Indonesia.
Opini: Ketua Bem FHIL 2017/2018 dan Wakil ketua MPM UHO 2015/2016, Aladin Tunda, S.Hut., M.Hut
Post Views: 116