Kendari – Ratusan massa aksi menggeruduk Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra), menuntut kepastian penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Komisaris PT Lawu Agung Mining (LAM), Senin (28/4/2025).
Jenderal Lapangan, Muh. Ikbal menuturkan, Kejati Sultra telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus korupsi di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Tiga di antaranya berasal dari PT LAM, yakni pemilik PT LAM, Windu Aji Sutanto, Direktur PT LAM Ofan Sofian dan pelaksana lapangan PT LAM Glenn Ario Sudarto.

Hanya saja, kata Ikbal, pihaknya menyayangkan langkah Kejati Sultra belum memberikan kepastian hukum terhadap Komisaris PT LAM, Tan Lie Pin yang diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut, baik dalam hal TPPU dan korupsi.
“Berdasarkan fakta persidangan, Komisaris PT LAM, Tan Lie Pin telah memerintahkan dua anggotanya untuk membuka rekening yang dijadikan tempat menampung uang hasil kejahatan. Jadi, TPPU-nya masuk, korupsinya juga masuk,” katanya.
Ia menjelaskan, pihaknya telah bertemu dengan penyidik Kejati Sultra. Tetapi, tidak ada kejelasan dan hanya dijanjikan saja terkait pengembangan kasus tersebut.
“Makanya kami akan laporkan penyidiknya karena kasus ini sudah bergulir sejak 2022, tapi hanya sabar sabar dan sabar yang dijanjikan ke kami,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi V Intelejen Kejati Sultra, Ruslan menerangkan, kasus yang menyeret nama Tan Lie Pin ini terus bergulir. Pihaknya, memastikan akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan apalagi merugikan keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp5,7 triliun.
“Tan Lie Pin masih kami periksa. Intinya kasus ini dalam tahap penyidikan dan sedang berproses,” pungkasnya.
Post Views: 124