Crime 20 April 2025 23:13 WIB

Buton – Kapolres Buton, AKBP Ali Rais Ndraha memastikan akan menindak tegas pria berinisial F (22), pelaku penikaman personel Polsek Ambuau Indah Aiptu Anumerta Fajar Iwu. Fajar harus meregang nyawa dalam insiden itu.
Ali mengatakan, saat ini pelaku F sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolda Sultra. Namun, untuk proses hukumnya, tetap ditangani Satreskrim Polres Buton.
“Kasus ini tetap diproses Satreskrim Polres Buton dan pembunuh anggota kita saat ini penahanannya di Polda Sultra,” ungkap Ali kepada awak media, Minggu (20/4/2025).
Ia menegaskan, penyidik Polres Buton akan bekerja secara maksimal untuk segera melengkapi berkas perkara, agar kasus penikaman tersebut bisa dilimpahkan ke kejaksaan.
“Saat ini kita sedang lengkapi berkas perkara untuk kita limpahkan ke kejaksaan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 430 Subs Pasal 338 dan atau Pasal 355 ayat (2) subs Pasal 354 ayat (2) subs Pasal 353 ayat (3) subs pasal 351 ayat (3) KUHP.
“Dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” tuturnya.
Polisi Ungkap Personel Polsek Ambuau Indah Buton yang Ditikam Korban Salah Sasaran
Post Views: 91