Polisi Tangkap Siswi di Muna, Kedapatan Bawa Sabu-Sabu 20 Gram

1 month ago 60

Muna – Siswi berinisial AYM (17), asal Kelurahan Wapunto, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi, karena diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat lebih dari 20 gram. Ia terciduk sesaat setelah turun dari kapal malam di Pelabuhan Nusantara Raha, Kamis (15/5/2025) pagi.

Penangkapan AYM bermula dari laporan masyarakat di Kota Kendari, Rabu (14/5) malam. Warga melapor ke polisi ada seorang perempuan mencurigakan membawa kantong putih diduga berisi narkotika, dan hendak menyeberang ke Raha menggunakan KM Aksar Saputra 08.

Menerima laporan tersebut, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Muna segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 04.00 Wita, tim sudah bersiaga di Pelabuhan Nusantara Raha. Selang 40 menit, kapal yang ditunggu akhirnya sandar.

Sabu-sabu seberat bruto 20,7 gram disita polisi dari tangan siswi berinisial AYM, pelajar asal Kelurahan Wapunto, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).Sabu-sabu seberat bruto 20,7 gram disita polisi dari tangan siswi berinisial AYM, pelajar asal Kelurahan Wapunto, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto. Istimewa. (15/5/2025).

Petugas segera naik ke atas kapal untuk melakukan pemantauan. Seorang perempuan muda sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan akhirnya ditemukan dan langsung ditangkap.

“Ia kami amankan tak lama setelah turun dari kapal. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu-sabu yang disimpan dalam kotak kecil dalam kantong putih,” ujar Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, kepada Kendariinfo, Kamis (15/5).

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua saset besar kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat bruto 20,07 gram, handphone merek Oppo A16 warna silver, timbangan digital, KTP, beserta kartu subscriber identity module (SIM).

Saat ini, AYM telah ditahan di Polres Muna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menjadwalkan tes urine dan darah terhadap pelaku serta pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik (labfor) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), untuk memastikan kandungan zat narkoba.

Atas perbuatannya, AYM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana mulai dari 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau bahkan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana narkotika dalam jumlah besar.

Post Views: 319

Read Entire Article
Rapat | | | |