Penampakan Masjid An Nur di Kolut yang Pembangunannya Dikorupsi

2 months ago 55

Kolaka Utara – Harapan masyarakat Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk memiliki rumah ibadah megah di Desa Patikala, Kecamatan Tolala, harus tertunda. Masjid yang diberi nama An Nur, dengan konsep menyerupai Masjid Cologne Central Mosque di Jerman, justru terbengkalai dan terseret kasus dugaan korupsi.

Masjid berluas sekitar 1.200 meter persegi itu awalnya digadang-gadang menjadi ikon keagamaan sekaligus simbol kebanggaan masyarakat di perbatasan utara Bumi Patowonua. Dari jauh, bangunannya terlihat menjanjikan dengan kubah besar bernuansa islami modern.

Namun kenyataan di lapangan berbeda jauh. Hingga kini, pembangunan baru sampai pada tahap pagar keliling. Lantai utama belum terpasang, bahkan kaca yang sempat dipasang sudah dicabut kembali. Area sekitarnya pun kini dipenuhi semak belukar yang tinggi dan tidak terawat. Proyek masjid itu menggunakan dana hibah sekitar Rp2 miliar dari APBD anggaran tahun 2021 – 2022.

Tampak samping Masjid An Nur di Desa Patikala, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara yang terbengkalai dan terseret kasus dugaan korupsi.Tampak samping Masjid An Nur di Desa Patikala, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara yang terbengkalai dan terseret kasus dugaan korupsi. Foto: Istimewa.

Dalam kasus pembangunan masjid tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kolut, Zul Kurniawan Akbar telah menetapkan tiga orang tersangka. Salah satu tersangka adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kolut, Taufiq Sonda, yang sebelumnya menjabat pada periode 2019 – 2025.

“Ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial TS (Taufiq Sonda), M, dan T dalam perkara dugaan tindak korupsi dana hibah Pemkab Kolut terhadap pembangunan Masjid An Nur, Desa Patikala, Kecamatan Tolala anggaran tahun 2021 dan 2022,” ungkap Zul Kurniawan, Selasa (26/8/2025).

Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa ketiga tersangka diduga memiliki peran signifikan dalam terhentinya proyek pembangunan masjid yang seharusnya selesai dan dimanfaatkan masyarakat untuk beribadah. Dari hasil perhitungan sementara, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.051.398.100.

“Kami masih terus mendalami perkara ini, termasuk menelusuri potensi adanya tersangka baru. Semua pihak yang terkait akan kami periksa,” tegas Zul.

Dua tersangka, Taufiq Sonda dan M resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Kolaka. Sedangkan tersangka T masih menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Makassar.

Korupsi Dana Pembangunan Masjid, Mantan Sekda Kolut Ditetapkan Jadi Tersangka

Post Views: 17

Read Entire Article
Rapat | | | |