Kolaka – Polsek Watubangga meringkus pelaku penjambretan berinisial MZ (24) di Kecamatan Polinggona, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (14/5/2025).
Saat ditangkap, pelaku memberi perlawanan dan menolak untuk digelandang ke kantor polisi.
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada Minggu (11/5) sekira pukul 18.00 Wita. Korbannya berinisial KS.

“Benar, pelaku sudah ditangkap,” ujarnya.
Dwi menjelaskan, penjambretan tersebut bermula saat pelaku singgah di kios milik korban untuk membeli bensin. Saat melakukan transaksi pembayaran, pelaku melihat handphone (Hp) di tangan korban.
“Saat itu, pelaku langsung menarik Hp korban dan melarikan diri dari lokasi kejadian menggunakan sepeda motor Aerox warna kuning,” paparnya.
Korban melaporkan pelaku ke kantor polisi saat itu juga. Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Watubangga, Ipda Hendra memimpin langsung personelnya yang tergabung dalam Operasi Pekat Anoa 2025 melakukan penangkapan.
Saat ditangkap, MZ melawan. Bahkan, ia meronta-ronta dan berusaha melepaskan genggaman petugas yang menangkap dirinya. Tetapi, polisi tidak lengah dan MZ langsung dibawa ke polsek jajaran.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengambil handphone korban dengan maksud untuk memiliki,” ucap Dwi.
Saat ini, pelaku telah berada di Polsek Watubangga. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita Hp curian dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Post Views: 72