Kendari – Penyidik asal Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial MSF diperiksa oleh jajaran Polda Sultra terkait dugaan kasus perampasan uang Rp189 juta di Kota Kendari dengan modus pengembangan kasus narkoba.
Uang ratusan juta ini adalah milik wanita berinisial MY, asal kota Kendari, Sultra. Hanya saja, uang tersebut disimpan di rekening rekan wanitanya yang berinisial YNW.
Dugaan perampasan ini terjadi di Jalan Haeba III, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Kamis (13/3/2025).
Awalnya, YNW sedang ke luar rumah. Tiba-tiba, ia mendapat informasi dari keluarganya bahwa ada empat orang yang datang ke rumahnya dan mencarinya. Korban pun kembali ke rumah.
Sesampainya di depan pintu rumah, YNW kaget dan kebingungan melihat keempat orang tersebut. YNW kemudian diinterogasi dan keempat orang tersebut mengaku intel dari polda. Tidak hanya diinterogasi, handphone YNW dirampas, disita, bahkan korban dilarang masuk ke dalam rumahnya.
“Handphone ku dirampas oleh salah satu pria dari empat orang itu,” ujarnya, Minggu (27/4).
Selanjutnya, salah satu pria memperlihatkan nomor rekening BCA kepada YNW. Tetapi, korban tidak mengetahui pasti nomor rekening tersebut. Interogasi berlanjut, YNW diperlihatkan nama pemilik rekening BCA itu. Ternyata, nama di rekening itu adalah nama YNW sendiri.
YNW pun mengakui bahwa nama tersebut adalah nama aslinya. Hanya saja, ia tidak mengingat persis nomor rekening BCA itu karena dibuat pada Desember 2024 lalu dan dipegang oleh rekan wanitanya, MY.
Lalu, pria tersebut menjelaskan, ada aliran dana mencurigakan yang diduga berafiliasi dengan transaksi narkoba di dalam rekening yang diberikan kepada MY itu. YNW pun kaget dan mengaku tidak tahu apa-apa.
“Katanya, itu uang di rekeningku yang dipegang oleh MY, ada uang hasil transaksi narkoba,” tutur NYW.
Selanjutnya, YNW dibawa ke salah satu kantor BCA di Kendari untuk memperbarui ATM tersebut dan dikawal oleh dua orang pria. Karena ketakutan, YNW hanya bisa menurut.
Setelah buku rekening, ATM, dan nomor M-Banking diperbarui, YNW diperintahkan untuk menarik uang yang ada di dalam rekening, totalnya Rp189 juta.
Usai menarik seluruh isi uang, uang kes tersebut diserahkan kepada salah satu pria yang telah menunggunya di depan kantor BCA itu. Berikutnya, YNW diajak keliling Kendari dan diberhentikan di depan SPBU Tapak Kuda.
“Sampai di sana, saya dikasi turun. Saya disuruh pulang sendiri dan dikasikan uang Rp3 juta sama itu orang sebagai tanda terima kasih,” bebernya.
Belakangan, YNW dicari-cari oleh MY. Sebab ATM yang dipegang oleh MY tidak bisa lagi digunakan. MY pun mengamuk dan meminta YNW agar mengembalikan seluruh uang tersebut.
MY juga melaporkan YNW ke Polresta Kendari atas dugaan kasus penggelapan. Namun, YNW yang menjadi korban juga melaporkan keempat pria tersebut di Polda Sultra dugaan kasus pemerasan.
Kepala Unit Penerangan Masyarakat (Paur Penmas) Bid Humas Polda Sultra, Ipda Hasrun, mengatakan laporan YNW telah diterima dan masih tahap penyelidikan. Dalam kasus ini, sejumlah saksi sudah diperiksa, yakni lima orang perempuan asal Kendari, dan seorang oknum penyidik di Polda Kalsel.
“Perempuan masing-masing berinisial YNW (korban), RA, GSM, TD, dan SD, serta seorang pria yang merupakan anggota tim penyidik Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan,” pungkasnya.
Post Views: 74