Kendari – Kepala Wilayah Kerja (Wilker) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Perwakilan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka, Irbar diduga terlibat dalam kasus korupsi tambang di Kolut. Untuk itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra didesak agar segera menetapkan Irbar sebagai tersangka baru dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) pertambangan tersebut.
Desakan ini disuarakan oleh sekelompok pemuda yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Masyarakat Indonesia Menggugat (AMIM) Sultra. Saat menggelar aksi unjuk rasa (unras) di Kantor Kejati Sultra, Kamis (15/5/2025), massa menyebut, Irbar diduga memiliki peran penting dalam proses bongkar muat ore nikel ilegal di wilayah tersebut.
Ketua AMIM, Andriansyah Husen menjelaskan, Irbar sebagai Kepala Wilker Kolut Perwakilan KUPP Kolaka memiliki peran penting dalam melaksanakan tugas teknis operasional kepelabuhanan di wilayah kerjanya.

“Untuk itu, kami mendesak Kejati Sultra segera menetapkan Kepala Wilker Kolut sebagai tersangka. Karena Kepala Wilker ini kami duga kuat memiliki peran penting terhadap aktivitas kepelabuhan di wilayah kerjanya itu,” tegas Andriansyah kepada Kendariinfo.
Sementara itu, Jenderal Lapangan, Eko Ramadhan, menambahkan penyidik Kejati Sultra harus menelusuri dan menelaah peran Irbar selaku Kepala Wilker Kolut KUPP Kolaka dalam dugaan kasus korupsi pertambangan di daerah tersebut.
Sebab, Irbar memiliki sejumlah tugas di bagian pelayanan lalu lintas dan angkutan laut. Pertama, memberikan pelayanan terhadap kapal, penumpang, dan barang di pelabuhan yang termasuk dalam wilayah kerjanya.
Selanjutnya, memastikan keamanan dan keselamatan pelayaran, yakni melaksanakan pengawasan terhadap keselamatan pelayaran, perlindungan lingkungan maritim, dan tertib pelabuhan.
Kemudian, pelaksanaan kebijakan KUPP, yakni mengimplementasikan kebijakan teknis dari KUPP dalam rangka penyelenggaraan pelabuhan di tingkat kabupaten.
Dan tugas terakhir adalah koordinasi dan kerja sama, yakni berkoordinasi dengan instansi pemerintah daerah, aparat keamanan, dan pihak swasta dalam kegiatan pelabuhan.
“Semua itu sepenuhnya dilakukan oleh Wilker. Sebagai kepala wilker, dia (Irbar) tentu orang yang paling paham dan mengetahui proses bongkar muat dan kepelabuhanan di daerah tersebut. Sehingga, seharusnya dia juga ditetapkan tersangka, atas dugaan turut serta,” tegasnya.
Secara terpisah, Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, menjelaskan Irbar telah diperiksa oleh penyidik Kejati Sultra, beberapa waktu lalu. Statusnya saat ini masih sebagai saksi. Proses penyidikan pun masih terus dilakukan.
“Kalau penetapan tersangka, itu ada prosedurnya. Kita lagi tunggu pemeriksaan dari penyidik. Sekurang-kurangnya dua alat bukti. Kalau sudah mencukupi, pasti akan ada tersangka. Tetapi, kasus ini masih bergulir dan kami transparan melakukan pengungkapan. Bahkan, lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu,” pungkasnya.
Post Views: 97