Kades Liabalano Belum Taati PTUN Kendari soal Pengembalian Jabatan 3 Perangkat Desa

11 hours ago 6

Muna – Alifudin (45), Kepala Desa (Kades) Liabalano, Kecamatan Kontunaga, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), belum melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari terkait pengembalian jabatan tiga perangkat yang dipecatnya pada 31 Januari 2024. Ketiga perangkat yang dipecat ialah Hasan, La Hami, dan Adam.

Dalam amar putusan PTUN Kendari tanggal 24 Oktober 2024, Alifudin diminta mengembalikan ketiganya pada jabatan semula, yakni kepala seksi (kasi) pelayanan dan kesejahteraan, kepala urusan (kaur) umum, serta kepala dusun II. Namun, Alifudin beralasan belum mengembalikan jabatan ketiganya, karena khawatir dapat menimbulkan gejolak di tengah masyarakat dan membuat Desa Liabalano tidak kondusif.

Gejolak yang dimaksud Alifudin adalah kemungkinan kecewanya perangkat desa pengganti Hasan, La Hami, dan Adam. Meski begitu, Alifudin mengaku telah berkomunikasi secara persuasif dengan perangkat desa yang baru dan mereka sudah menerima apabila kembali diganti. Alifudin memastikan tetap mengembalikan jabatan perangkat lama.

Mantan Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan dan Kesejahteraan Desa Liabalano, Hasan (44).Mantan Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan dan Kesejahteraan Desa Liabalano, Hasan (44). Foto: Istimewa.

“Itu perangkat baru belum lama diangkat. Kalau mereka saya langsung berhentikan, jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan menimbulkan gejolak baru di tengah warga Liabalano. Terkait jabatan perangkat lama, tetap akan dikembalikan dalam waktu dekat,” kata Alifudin kepada Kendariinfo, Minggu (12/9/2025).

Mantan Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan Desa Liabalano, Hasan, mengatakan upaya pemberhentian dirinya bersama La Hami dan Adam bermula pada 28 Desember 2023. Setelah selesai rapat di Balai Desa Liabalano, ketiganya dipanggil Alifudin ke ruangannya. Saat ditemui, Alifudin menyampaikan rencana pemberhentian mereka.

“Kami sempat bertanya apa alasannya dan siapa yang mau mengganti, tetapi kades tidak memberikan keterangan secara jelas,” kata Hasan kepada Kendariinfo, Kamis (18/9).

Mengetahui akan diberhentikan, Hasan, La Hami, dan Adam, menemui mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muna, Rustam, pada 4 Januari 2024. Usai mendengar keluhan ketiganya, Hasan menyebut Rustam langsung menelepon eks Camat Kontunaga, Andi Apri, untuk memberitahu bahwa pemberhentian perangkat desa harus sesuai prosedur.

“Saya masih ingat itu hari Pak Rustam ketika menelepon menyampaikan ke mantan camat bahwa pemberhentian perangkat desa harus sesuai prosedur dan alasan yang tepat. Namun, besoknya, 5 Januari 2024 justru keluar SP-1, disusul SP-2 22 Januari 2024, dan keluarlah surat keputusan pemberhentian 31 Januari 2024,” jelasnya.

Hasan, La Hami, dan Adam, kemudian berkonsultasi dengan lembaga badan hukum (LBH) untuk mengajukan keberatan administrasi kepada Alifudin. Namun, dua kali pengajuan keberatan administrasi tidak direspons Alifudin. Ketiganya pun memutuskan mengajukan gugatan ke PTUN Kendari pada 2 Mei 2025. Gugatan Hasan, La Hami, dan Adam, kemudian dikabulkan seluruhnya melalui putusan Nomor 29/G/2024/PTUN.KDI tanggal 24 Oktober 2024.

Selain mewajibkan pengembalian jabatan Hasan, La Hami, dan Adam, majelis hakim PTUN Kendari menyatakan Keputusan Kepala Desa Liabalano Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Liabalano, tanggal 31 Januari 2024 batal demi hukum dan memerintahkan pencabutan SK pemberhentian tersebut. Kepala Desa Liabalano juga dihukum membayar biaya perkara Rp490 ribu.

Meski telah memenangkan gugatan, Alifudin belum mengembalikan jabatan Hasan, La Hami, dan Adam. Padahal surat perintah eksekusi PTUN Kendari sudah dikirim sejak 22 April 2025. Tak sampai di situ, 22 juli 2025 kunjungan Kepala Dinas PMD, Fajaruddin Wunanto, bersama Anggota Komisi 1 DPRD Muna, Rasmin, juga telah menyampaikan agar Alifudin segera menindaklanjuti putusan PTUN Kendari.

“Mulai dari hasil putusan PTUN Kendari hingga kunjungan Kadis PMD bersama DPRD, sampai sekarang Kades Liabalano belum mengembalikan jabatan kami,” ungkap Hasan.

Post Views: 110

Read Entire Article
Rapat | | | |